Advertisement
Ada Program Ijazah Digital, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai mengenalkan keberadaan ijazah digital. Meski demikian, untuk pelaksanaan di Gunungkidul baru dimulai di tahun ajaran 2025-2026.
Program digitalisasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.58/2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan, ada program ijazah digital dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, ia memastikan pelaksanaannya belum dilakukan di tahun ajaran ini (2024-2025).
Advertisement
Ia berdalih masih harus melakukan berbagai persiapan mulai dari validasi data, pengujian operator ijazah digital. Selain itu, pelaksanaan juga membutuhkan payung hukum untuk menggantu peraturan yang berlaku sebelumnya karena pentunjuk teknis juga belum ada.
“Semua harus dipersiapkan dengan matang karena butuh proses uji coba biar semuanya lancar. kami targetkan untuk penggunaan ijazah digital dimulai tahun depan,” kata Nunuk kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dia menjelaskan, penerapan ijazah didital merupakan semangat digitalisasi yang diusung oleh Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, ke depannya tidak ada lagi blangko ijazah karena format dalam bentuk digital.
BACA JUGA: Jadi Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Ini Gelar yang Disandang Bupati Gunungkidul
Program ini dijalankan, salah satunya untuk mengurangi risiko pemalsuan, duplikasi atau kesalahan dalam penyebutan nama. Di sisi lain, juga mengurangi risiko penyalahgunaan blangko ijazah tersisa oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Jadi mungkin bisa menghilangkan bentuk dari ijazah fisik. Tapi, kepastiannya menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Meski belum akan diterapkan di tahun ini, Nunuk mengakui sudah mulai mempersiapkan untuk mendukung program digitalisasi ijazah. Salah satu upaya dilakukan dengan validasi data peserta didik kelas akhir serta verifikasi siswa yang dapat memeroleh ijazah elektronik.
“Para siswa harus terdaftar di data pokok Pendidikan. Untuk yang bisa memperoleh ijazah ini berjenjang dari tingkat SD, SMP hingga SMA,” katanya.
Terpisah, Kepala SD Negeri 1 Wonosari, Joko Widiyanto mengatakan, sudah mendengar tentang program ijazah digital. Meski demikian, hingga sekarang belum mendapaatkan arahan berkaitan dengan kebijakan ini dari Dinas Pendidikan Gunungkidul.
“Kami menyabut baik, tapi untuk pelaksanaanya masih menunggu instruksi resmi. Nanti konsepnya seperti apa kami tunggu informasinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tak Hanya ASN, Pemkab Bantul Ajak Warga Miskin Gabung KDMP
- Glagah Tropicolorun Sukses, Dispar Catat Peningkatan Kunjungan
- Buruh DIY Desak Revisi UU Ketenagakerjaan Berperspektif Gender
- Status Sentra Salak Sleman Terancam Hilang, Produksinya Tak Berkembang
- Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
Advertisement
Advertisement