Advertisement
Ada Program Ijazah Digital, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai mengenalkan keberadaan ijazah digital. Meski demikian, untuk pelaksanaan di Gunungkidul baru dimulai di tahun ajaran 2025-2026.
Program digitalisasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.58/2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan, ada program ijazah digital dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, ia memastikan pelaksanaannya belum dilakukan di tahun ajaran ini (2024-2025).
Advertisement
Ia berdalih masih harus melakukan berbagai persiapan mulai dari validasi data, pengujian operator ijazah digital. Selain itu, pelaksanaan juga membutuhkan payung hukum untuk menggantu peraturan yang berlaku sebelumnya karena pentunjuk teknis juga belum ada.
“Semua harus dipersiapkan dengan matang karena butuh proses uji coba biar semuanya lancar. kami targetkan untuk penggunaan ijazah digital dimulai tahun depan,” kata Nunuk kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dia menjelaskan, penerapan ijazah didital merupakan semangat digitalisasi yang diusung oleh Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, ke depannya tidak ada lagi blangko ijazah karena format dalam bentuk digital.
BACA JUGA: Jadi Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Ini Gelar yang Disandang Bupati Gunungkidul
Program ini dijalankan, salah satunya untuk mengurangi risiko pemalsuan, duplikasi atau kesalahan dalam penyebutan nama. Di sisi lain, juga mengurangi risiko penyalahgunaan blangko ijazah tersisa oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Jadi mungkin bisa menghilangkan bentuk dari ijazah fisik. Tapi, kepastiannya menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Meski belum akan diterapkan di tahun ini, Nunuk mengakui sudah mulai mempersiapkan untuk mendukung program digitalisasi ijazah. Salah satu upaya dilakukan dengan validasi data peserta didik kelas akhir serta verifikasi siswa yang dapat memeroleh ijazah elektronik.
“Para siswa harus terdaftar di data pokok Pendidikan. Untuk yang bisa memperoleh ijazah ini berjenjang dari tingkat SD, SMP hingga SMA,” katanya.
Terpisah, Kepala SD Negeri 1 Wonosari, Joko Widiyanto mengatakan, sudah mendengar tentang program ijazah digital. Meski demikian, hingga sekarang belum mendapaatkan arahan berkaitan dengan kebijakan ini dari Dinas Pendidikan Gunungkidul.
“Kami menyabut baik, tapi untuk pelaksanaanya masih menunggu instruksi resmi. Nanti konsepnya seperti apa kami tunggu informasinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Wajah Pelaku Pembuang Sampah di Ring Road Selatan Bantul Akan Disebar di Medsos
- Kirab Budaya Undhuh-Undhuh Kelurahan Klitren: Bentuk Toleransi Beragama dan Wujud Syukur Warga Klitren Kota Jogja
- Penderita Hipertensi di Gunungkidul Wajib Cek Kesehatan Sebulan Sekali
- Tak Sekadar Touring, HDCI DIY Berkomitmen di Bidang Sosial dan Ekonomi
- Jaringan Irigasi Tersier Sepanjang 300 Kilometer di Sleman Rusak
Advertisement
Advertisement