Produksi Ikan Turun Drastis, Nelayan Gunungkidul Pilih Tangkap Benur
Hasil tangkapan ikan di Gunungkidul turun drastis hingga 47% pada 2025. Cuaca ekstrem dan peralihan nelayan ke benur jadi penyebab utama.
Sepasang lansia menunjukan buku nikah setelah menjalani sidang isbat pernikahan yang digelar di Kalurahan Botodayaan. Kamis (24/4/2025)./ Istimewa Humas Pemkab Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menggelar sidang isbat pernikahan yang digelar di Balai Kalurahan Botodayaan, Rongkop, Kamis (24/4/2025). Total ada 48 pasangan yang mengikuti pengesahan pernikahan oleh negara ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menggelar sidang isbat terpadu atau dikenal dengan program Sibadu. Sidang dilaksankaan guna memberikan kepastian status pernikahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dia menjelaskan, sidang isbat yang digelar di Kalurahan Botodayaan diikuti sebanyak 50 pasangan lansia. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan berkas-berkas, yang memenuhi persyaratan hanya 48 pasangan.
Markus menjelaskan, sidang isbat digelar untuk memberikan kepastian status administrasi kependudukan. Pasalnya, setelah sidang pasangan ini akan mendapatkan buku pernikahan.
Selain itu, juga akan diberikan indentitas baru mulai dari KTP-el dan Kartu Keluarga. Menurut dia, pasangan ini sebenarnya sudah menikah secara sah oleh agama, tapi untuk pencatatan oleh Negara belum bisa dilakukan.
“Peserta merupakan pasangan lansia dari Botodayaan dan Melikan di Kapanewon Rongkop. Setelah disahkan secara negara, mereka tidak hanya mendapatkan akta pernikahan dari KUA, tapi juga memeroleh Kartu Keluarga baru hingga akta kelahiran anak,” kata Markus, Kamis siang.
BACA JUGA: Ada Program Ijazah Digital, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Gunungkidul
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto mengapresiasi dilaksanakannya program sidang isbat pernikahan yang diselenggarakan Disdukcapil. Menurut dia, sidah digelar untuk memberikan pengesahan hukum terhadap pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara setelah melalui penetapan pengadilan.
“Isbat nikah penting agar perkawinan yang telah dilakukan selama puluhan tahun diakui secara hukum dan dicatat sesuai aturan yang berlaku. Ini memberikan kepastian hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak waris dan akta kelahiran,” kata Joko.
Menurut dia, program ini juga menjadi bagian untuk tertib administrasi kependudukan. Oleh karena itu, ia mendorong upaya sosialisasi terus digalakan sehingga warga semakin sadar untuk mengurus dokumen kependudukan yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil tangkapan ikan di Gunungkidul turun drastis hingga 47% pada 2025. Cuaca ekstrem dan peralihan nelayan ke benur jadi penyebab utama.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.