Advertisement
Puluhan Pasangan di Gunungkidul Jalani Sidang Isbat Pernikahan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menggelar sidang isbat pernikahan yang digelar di Balai Kalurahan Botodayaan, Rongkop, Kamis (24/4/2025). Total ada 48 pasangan yang mengikuti pengesahan pernikahan oleh negara ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menggelar sidang isbat terpadu atau dikenal dengan program Sibadu. Sidang dilaksankaan guna memberikan kepastian status pernikahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Advertisement
Dia menjelaskan, sidang isbat yang digelar di Kalurahan Botodayaan diikuti sebanyak 50 pasangan lansia. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan berkas-berkas, yang memenuhi persyaratan hanya 48 pasangan.
Markus menjelaskan, sidang isbat digelar untuk memberikan kepastian status administrasi kependudukan. Pasalnya, setelah sidang pasangan ini akan mendapatkan buku pernikahan.
Selain itu, juga akan diberikan indentitas baru mulai dari KTP-el dan Kartu Keluarga. Menurut dia, pasangan ini sebenarnya sudah menikah secara sah oleh agama, tapi untuk pencatatan oleh Negara belum bisa dilakukan.
“Peserta merupakan pasangan lansia dari Botodayaan dan Melikan di Kapanewon Rongkop. Setelah disahkan secara negara, mereka tidak hanya mendapatkan akta pernikahan dari KUA, tapi juga memeroleh Kartu Keluarga baru hingga akta kelahiran anak,” kata Markus, Kamis siang.
BACA JUGA: Ada Program Ijazah Digital, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Gunungkidul
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto mengapresiasi dilaksanakannya program sidang isbat pernikahan yang diselenggarakan Disdukcapil. Menurut dia, sidah digelar untuk memberikan pengesahan hukum terhadap pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara setelah melalui penetapan pengadilan.
“Isbat nikah penting agar perkawinan yang telah dilakukan selama puluhan tahun diakui secara hukum dan dicatat sesuai aturan yang berlaku. Ini memberikan kepastian hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak waris dan akta kelahiran,” kata Joko.
Menurut dia, program ini juga menjadi bagian untuk tertib administrasi kependudukan. Oleh karena itu, ia mendorong upaya sosialisasi terus digalakan sehingga warga semakin sadar untuk mengurus dokumen kependudukan yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pesawat Garuda 3114 Bawa Jemaah Calon Haji Alami Masalah Saat Penerbangan dan Putuskan RTB
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Gempa Bumi Megathrust, RS Santa Elisabeth Gelar Simulasi Penanganan Korban di IGD
- Cuaca Hari Ini Minggu 18 Mei 2025: DIY Hujan Ringan
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 18 Mei 2025: PSS Sleman Menang hingga Kepemilikan Satwa Ilegal di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN dari Malioboro ke Parangtritis PP Minggu 18 Mei 2025, Tiket Bisa Dipesan di Traveloka
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 18 Mei 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
Advertisement