Advertisement

Puluhan Pasangan di Gunungkidul Jalani Sidang Isbat Pernikahan

David Kurniawan
Jum'at, 25 April 2025 - 08:57 WIB
Ujang Hasanudin
Puluhan Pasangan di Gunungkidul Jalani Sidang Isbat Pernikahan Sepasang lansia menunjukan buku nikah setelah menjalani sidang isbat pernikahan yang digelar di Kalurahan Botodayaan. Kamis (24/4/2025). - Istimewa Humas Pemkab Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menggelar sidang isbat pernikahan yang digelar di Balai Kalurahan Botodayaan, Rongkop, Kamis (24/4/2025). Total ada 48 pasangan yang mengikuti pengesahan pernikahan oleh negara ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menggelar sidang isbat terpadu atau dikenal dengan program Sibadu. Sidang dilaksankaan guna memberikan kepastian status pernikahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Advertisement

Dia menjelaskan, sidang isbat yang digelar di Kalurahan Botodayaan diikuti sebanyak 50 pasangan lansia. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan berkas-berkas, yang memenuhi persyaratan hanya 48 pasangan.

Markus menjelaskan, sidang isbat digelar untuk memberikan kepastian status administrasi kependudukan. Pasalnya, setelah sidang pasangan ini akan mendapatkan buku pernikahan.

Selain itu, juga akan diberikan indentitas baru mulai dari KTP-el dan Kartu Keluarga. Menurut dia, pasangan ini sebenarnya sudah menikah secara sah oleh agama, tapi untuk pencatatan oleh Negara belum bisa dilakukan.

“Peserta merupakan pasangan lansia dari Botodayaan dan Melikan di Kapanewon Rongkop. Setelah disahkan secara negara, mereka tidak hanya mendapatkan akta pernikahan dari KUA, tapi juga memeroleh Kartu Keluarga baru hingga akta kelahiran anak,” kata Markus, Kamis siang.

BACA JUGA: Ada Program Ijazah Digital, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto mengapresiasi dilaksanakannya program sidang isbat pernikahan yang diselenggarakan Disdukcapil. Menurut dia, sidah digelar untuk memberikan pengesahan hukum terhadap pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara setelah melalui penetapan pengadilan.

“Isbat nikah penting agar perkawinan yang telah dilakukan selama puluhan tahun diakui secara hukum dan dicatat sesuai aturan yang berlaku. Ini memberikan kepastian hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak waris dan akta kelahiran,” kata Joko.

Menurut dia, program ini juga menjadi bagian untuk tertib administrasi kependudukan. Oleh karena itu, ia mendorong upaya sosialisasi terus digalakan sehingga warga semakin sadar untuk mengurus dokumen kependudukan yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tempat Pengoplosan Gas LPG di Cilandak Meledak, 1 Orang Luka Bakar

News
| Jum'at, 25 April 2025, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement