Advertisement
Dugaan Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polisi Identifikasi Beberapa Nama Calon Tersangka
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat mengunjungi rumah Mbah Tupon, Selasa (29/4 - 2025) sore / Harian Jogja - Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Polisi memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, 68, lansia asal Bantul yang terancam kehilangan tanahnya. Meski ada beberapa calon tersangka, penyidik masih mendalami perannya.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon saat ini masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi.
Advertisement
"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini penyidik masih intensif ya," kata Ihsan pada Kamis (15/5/2025).
Hingga saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa atas dugaan kasus mafia tanah ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap keluarga dan unsur instansi.
"Kami memeriksa dari keluarga ini termasuk salah satunya dari instansi," ujarnya.
"Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi semuanya. baik saksi. Intinya pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.
Kendati demikian Ihsan tak menampik ada beberapa calon tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah ini. Namun penyidik kata dia harus berhati-hati dalam mengidentifikasi peran masing-masing nama.
"Yang pasti sudah mengantongi atau mengidentifikasi beberapa nama. Tapi kan ini karena terkait mafia ada beberapa calon tersangka, tentunya penyidik akan intensif dan hati-hati dalam mengidentifikasi peran masing-masing seperti apa," jelasnya.
Pekan lalu kasus dugaan kasus mafia tanah ini naik ke tahap penyidikan. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menerangkan sejak diterimanya laporan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, kepolisian telah meminta klarifikasi terhadap 12 orang.
"Artinya dari telah diterimanya laporan dari korban [Mbah Tupon] pada 14 April 2025, penyelidik melakukan beberapa serangkain tindakan penyelidikan, mengklarifikasi para pihak sebanyak 12 orang," jelas Idham.
Selain itu dari dokumen-dokumen yang telah dipelajari, penyelidik lanjut Idham menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara untuk meningkatkan kasus ke tahap berikutnya. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







