Advertisement

Pedagang Pasar Rakyat di Kulonprogo Dapat Keringanan Retribusi hingga 50 Persen

Newswire
Kamis, 15 Mei 2025 - 20:57 WIB
Ujang Hasanudin
Pedagang Pasar Rakyat di Kulonprogo Dapat Keringanan Retribusi hingga 50 Persen Ilustrasi pasar tradisional - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Perdagangan Kabupaten Kulonprogo memberikan keringanan pembayaran retribusi kepada pedagang kios di 12 pasar rakyat atau apsar tradisional di wilayah ini hingga Agustus 2025.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kulonprogo Rochedy Gunung di Kulonprogo, Kamis, mengatakan Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Rakyat diberlakukan kenaikan tarif retribusi pasar rakyat di Kulon Progo sejak Januari 2024, namun dengan adanya peraturan bupati, pemberlakuan retribusi pasar ditunda.

Advertisement

Namun, mulai Januari 2025, Perda Nomor 6 Tahun 2023 kembali diberlakukan. Hal ini mendorong pedagang Pasar Dekso Kalibawang dan Pasar Burung Pengasih mengadu ke DPRD Kulon Progo supaya memperjuangkan adanya penundaan pemberlakuan kenaikan retribusi pasar.

"Menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut, Pemkab Kulonoprogo membentuk tim khusus yang terdiri dari BKAD, Bagian Hukum Setda Kulon Progo, dan Dinas Perdagangan melakukan evaluasi dan identifikasi di lapangan. Hasilnya, Pemkab Kulon Progo memberikan keringanan pembayaran retribusi sebesar 25 persen, 30 persen dan 50 persen," kata Rochedy Gunung saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kulon Progo pada Rabu (14/5)

Ia mengatakan di Kulon Progo terdapat 25 pasar rakyat yang terdiri dari 13 pasar rakyat terdapat kios, dan 12 pasar rakyat tidak ada bangunan kios.

Dari 25 pasar rakyat tersebut, 12 pasar rakyat yang ada kiosnya diberikan keringanan pembayaran retribusi, 12 pasar rakyat tidak ada kios, dan satu pasar rakyat di Kapanewon Samigaluh yang ada kios tidak ada pedagang yang mengajukan keberatan kenaikan retribusi.

"Keringanan diberlakukan sampai Agustus 2025. Setelah itu, dilaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2023 sesuai ketentuan," katanya.

Lebih lanjut, Rochedy Gunung mengatakan keringanan retribusi pasar rakyat ini, tidak berlaku pada pasar bangunan los dan pelataran. contohnya Pasar Pagi Wates, meski ada kenaikan retribusi tidak ada gejolak.

BACA JUGA: Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Pasir, Pelajar di Bantul Meninggal Dunia

"Hal ini justru menambah jumlah pedagang dari 800 pedagang menjadi lebih dari 1.000 pedagang," katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Raden Sunarwan menyatakan sepakat dan setuju Dinas Perdagangan yang mengelola pasar rakyat memberikan keringanan retribusi kepada pemilik kios di pasar rakyat.

"Variasi keringanan antara 25 persen hingga 50 persen. Hal ini mengingat kondisi daya beli masyarakat ke pasar rakyat baru turun," katanya.

Sunarwan yang berasal dari Fraksi Gerindra ini juga mendorong dinas pengelola pasar segera membuat program bagaimana cara pasar rakyat menjadi ramai, misal pasar rakyat menjadi pasar tematik.

"Hal ini sangat mendesak supaya pasar rakyat tetap menjadi tempat transaksi dan pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jangan sampai tergerus dengan era digital saat ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Blokir Konten dan Rekening Tidak Cukup untuk Memberantas Judi Online

News
| Kamis, 15 Mei 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement