Advertisement
Medsos dan Game Dinilai Berdampak Negatif untuk Anak, DPRD Bantul Dorong Implementasi PP 17 Tahun 2025
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Paparan negatif dari dunia digital yang dinilai semakin marak berdampak terhadap anak-anak turut menarik perhatian DPRD Bantul.
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah mendukung penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak demi mendukung ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Advertisement
BACA JUGA: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Terbentur Belum Adanya Perbup
Herry Fahamsyah menilai, beragam dampak negatif yang ditimbulkan dari dunia digital membuatnya mendukung regulasi ini. Menurutnya, anak-anak perlu dibatasi penggunaan media sosial dan game.
“Dampak penggunaan teknologi informasi, terutama gawai seperti handphone, PC, dan laptop, sangat besar terhadap anak-anak. Aplikasi media sosial dan game benar-benar membawa dampak luar biasa, sehingga perlu dibatasi,” ujar Herry Fahamsyah, Kamis (15/5/2025).
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2025, terdapat batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya. Untuk anak di bawah 13 tahun misalnya, hanya diizinkan mengakses layanan digital yang dirancang khusus untuk anak-anak dengan pengawasan orang tua.
Untuk rentang usia 13 hingga 15 tahun, diizinkan mengakses layanan digital risiko sedang dengan pengawasan orang tua. Sementara itu, usia 16 dan 17 tahun baru diizinkan mengakses layanan digital risiko tinggi seperti media sosial, namun tetap dengan persetujuan orang tua.
Herry mengatakan, masih banyak orang tua yang belum memahami fitur pengaman anak yang ada dalam gawai maupun media sosial. Hal ini membuat banyak anak yang rentan mengakses konten tidak layak ditonton seperti kekerasan maupun pornografi.
“Ini (PP Nomor 17 Tahun 2025) jadi langkah awal yang penting melindungi anak dari dampak negatif digital yang berpotensi merusak moral dan karakter anak-anak di masa depan,” tandasnya.
Pihaknya pun mendukung pembahasan implementasi PP ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena harus ada upaya preventif terkait pola asuh pendidikan yang menyangkut anak-anak dan remaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement






