Advertisement

Medsos dan Game Dinilai Berdampak Negatif untuk Anak, DPRD Bantul Dorong Implementasi PP 17 Tahun 2025

Ariq Fajar Hidayat
Jum'at, 16 Mei 2025 - 04:57 WIB
Jumali
Medsos dan Game Dinilai Berdampak Negatif untuk Anak, DPRD Bantul Dorong Implementasi PP 17 Tahun 2025 Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Paparan negatif dari dunia digital yang dinilai semakin marak berdampak terhadap anak-anak turut menarik perhatian DPRD Bantul.

Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah mendukung penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak demi mendukung ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Advertisement

BACA JUGA: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Terbentur Belum Adanya Perbup

Herry Fahamsyah menilai, beragam dampak negatif yang ditimbulkan dari dunia digital membuatnya mendukung regulasi ini. Menurutnya, anak-anak perlu dibatasi penggunaan media sosial dan game.

“Dampak penggunaan teknologi informasi, terutama gawai seperti handphone, PC, dan laptop, sangat besar terhadap anak-anak. Aplikasi media sosial dan game benar-benar membawa dampak luar biasa, sehingga perlu dibatasi,” ujar Herry Fahamsyah, Kamis (15/5/2025).

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2025, terdapat batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya. Untuk anak di bawah 13 tahun misalnya, hanya diizinkan mengakses layanan digital yang dirancang khusus untuk anak-anak dengan pengawasan orang tua.

Untuk rentang usia 13 hingga 15 tahun, diizinkan mengakses layanan digital risiko sedang dengan pengawasan orang tua.  Sementara itu, usia 16 dan 17 tahun baru diizinkan mengakses layanan digital risiko tinggi seperti media sosial, namun tetap dengan persetujuan orang tua.

Herry mengatakan, masih banyak orang tua yang belum memahami fitur pengaman anak yang ada dalam gawai maupun media sosial. Hal ini membuat banyak anak yang rentan mengakses konten tidak layak ditonton seperti kekerasan maupun pornografi.

“Ini (PP Nomor 17 Tahun 2025) jadi langkah awal yang penting melindungi anak dari dampak negatif digital yang berpotensi merusak moral dan karakter anak-anak di masa depan,” tandasnya.

Pihaknya pun mendukung pembahasan implementasi PP ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena harus ada upaya preventif terkait pola asuh pendidikan yang menyangkut anak-anak dan remaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

News
| Jum'at, 16 Mei 2025, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement