Advertisement

Viral Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Non Halal, Berikut Ini Jenis Makanan Dibebaskan dari Kewajiban Sertifikat Halal

Sunartono
Minggu, 25 Mei 2025 - 18:57 WIB
Sunartono
Viral Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Non Halal, Berikut Ini Jenis Makanan Dibebaskan dari Kewajiban Sertifikat Halal Foto ilustrasi Ayam Goreng Widuran Solo. - Instagram.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ayam Goreng Widuran yang terkenal sebagai kuliner legendaris di Solo viral di medsos akhir-akhir ini. Kuliner dengan bahan baku ayam ini ternyata non halal. Pemerintah telah mewajibkan produk olahan makanan agar bersertifikat halal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Diolah dari berbagai sumber, penyebab non halal Ayam Goreng Widuran Solo yaitu karena diduga menggunakan minyak goreng yang non halal. Sejumlah pembeli dan calon pembeli membeberkan pengalamannya ketika memesan Goreng Widuran Solo.

Advertisement

Beberapa di antaranya menyayangkan Goreng Widuran Solo yang sudah beroperasi cukup lama justru baru saat ini menginformasikan kepada konsumen bahwa menggunakan bahan baku non halal.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Exit Toll Bokoharjo Akan Tersambung Jogja Outer Ring Road

Sangat maklum Ayam Goreng Widuran Solo dikenal sebagai kuliner legendaris karena sudah berdiri sejak 1973. Atau sudah berusia 52 tahun. Maka jika tidak berlebihan sudah lebih dari setengah abad beroperasi dengan non halal namun baru terungkap.

Di restonya Ayam Goreng Widuran Solo menyajikan sejumlah menu. Di antaranya 1 ekor ayam goreng utuh dengan harga Rp130.00, ayam goreng setengah ekor ditambah kepala dihargai Rp71.000, sedangkan tanpa kepala Rp66.000. Harga 1 paha dan dada Ayam Goreng Widuran Solo masing-masing Rp33.000. Sedangkan 1 kepala ayam dan 1 ampela ati masing-masing Rp5.000.

Pihak manajemen tidak memberikan penjelasan secara lengkap di mana letak non halal dari bahan pangan yang digunakan Ayam Goreng Widuran Solo. Meski demikian banyak warganet yang menduga karena menggunakan minyak babi untuk menggoreng ayam tersebut.

Minta Diberi Ruang

Manajemen Ayam Goreng Widuran Solo telah menyampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan dan baru terungkapnya bahwa menu Ayam Goreng Widuran Solo non halal. Seluruh outlet resmi Ayam Goreng Widuran Solo telah mencantumkan lable non halal.

"Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," katanya diunggah di akun @ayamgorengwiduransolo sebagaimana dipantau Harianjogja.com, Minggu (25/5/2025).

BACA JUGA: Viral Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Non Halal, Baru Terungkap Setelah Beroperasi Setengah Abad

Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran Solo berharap agar diberi kesempatan untuk memperbaiki dengan penuh itikad baik. "Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami".

Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain menetapkan kewajiban bersertifikat halal, regulasi ini juga mengatur beberapa bahan makanan yang tidak perlu berlabel halal.

Pasal 4 menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dikutip dari laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, terdapat regulasi yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Artinya ada bahan makanan yang tidak harus disertifikasi halal. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 62 ayat 2 PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Jenis Pangan Bebas Sertifikasi Halal

1. Bahan berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan

Bahan jenis ini terdiri atas bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. Bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

"Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain," demikian dikutip dari laman BPJPH.

2. Bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan.

Bahan tidak beresiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

BACA JUGA: Ribuan Pelari Ikuti BPR/BPRS Run 2025 di Jogja, Didominasi Kalangan Gen Z

3. Bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas (1) bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan (2) bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Daftar selengkapnya bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat dibaca pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Orang Jadi Korban Penganiayaan Saat Konvoi Persib, Polisi Lakukan Penyelidikan

News
| Minggu, 25 Mei 2025, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Hilangkan Lelah di Desa Wisata Tinalah

Wisata
| Minggu, 18 Mei 2025, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement