Advertisement

Gaji Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Belum Diatur

Jumali
Senin, 26 Mei 2025 - 14:37 WIB
Jumali
Gaji Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Belum Diatur Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih. - ilustrasi dibuat oleh AI - ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kabar terkait besaran gaji pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih telah menjadi perbincangan publik di ruang digital. Padahal, sampai saat ini, belum ada kejelasan dan dasar hukum terkait nominal gaji pengawas dan pengurus Koperasi Merah Putih.

Melalui kanal resmi merahputih.kop.id disampaikan bahwa Koperasi Merah Putih baru akan diresmikan pada 12 Juli 2025 mendatang, sehingga belum ada dasar hukum yang mengatur nominal gaji pengawas. Selain itu, Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong.

Advertisement

BACA JUGA: Pengamat UGM Nyatakan Koperasi Merah Putih Bisa Dukung Perekonomian Warga

Namun, sebagai referensi, biasanya penentuan gaji pengawas koperasi dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk dan mulai menjalankan usahanya. Besaran gaji akan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional lainnya.

Penyesuaian gaji akan bergantung pada kemampuan finansial koperasi, jenis usaha yang dijalankan, dan kebutuhan manajerial.

Dalam sistem koperasi di Indonesia, pengaturan mengenai honorarium pengurus sempat diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa besaran gaji dan tunjangan ditetapkan melalui rapat anggota.

Namun regulasi ini sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Kini, aturan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang tidak secara eksplisit mengatur soal besaran gaji atau tunjangan.

Tidak ada angka tetap yang berlaku secara nasional. Artinya, setiap koperasi memiliki otonomi dalam menetapkan sendiri skema kompensasi, termasuk untuk jabatan pengawas maupun pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemkab Bantul Kekurangan 1.700 Pegawai

Pemkab Bantul Kekurangan 1.700 Pegawai

Jogjapolitan | 47 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Tanah, Rumah, hingga iPhone

News
| Rabu, 28 Mei 2025, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Hilangkan Lelah di Desa Wisata Tinalah

Wisata
| Minggu, 18 Mei 2025, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement