Advertisement
Kanwil DJP DIY Selenggarakan Forum Konsultasi Publik dan PPID

Advertisement
SLEMAN—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Yudistira Lantai 7 Gedung Kanwil DJP DIY, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Senin (26/5/2025).
Ada 50 peserta dari unsur pentahelix hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari pengguna layanan, stakeholder, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, dan akademisi.
Advertisement
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengatakan FKP digelar dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun penyelenggaraan PPID sesuai dengan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi, dan pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat/publik, yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi serta peningkatan terhadap layanan perpajakan,” kata Erna, Senin.
Menurut Erna, secara struktur organisasi, PPID Kanwil DJP DIY merupakan PPID Tingkat II DJP di bawah PPID Tingkat I DJP yang merupakan bagian dari PPID Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai PPID Tingkat II DJP, Kanwil DJP DIY mempunyai komitmen antara lain visi, misi, piagam komitmen, piagam maklumat pelayanan, piagam maklumat PPID dan piagam manajemen risiko.
BACA JUGA: Dua SPBU Nakal di Gunungkidul Disanksi Tidak Dipasok BBM Bersubsidi Selama Sebulan
Selain itu, Kanwil DJP DIY juga menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat umum dan berkebutuhan khusus serta penyebaran informasi melalui media sosial dan media luar ruang. Kanwil DJP DIY juga menyediakan buku alur layanan dengan huruf braille, kursi roda, ruang tunggu khusus, kaca mata baca, toilet khusus disabilitas dan keyboard braille.
“Selain itu kami juga memiliki inovasi lainnya yaitu Inovasi Suluh UMKM. Kami berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Sib@kul Jogja dan Inovasi Suluh Praja yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY dan Tax Center UGM,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, mengatakan asas Undang-undang (UU) No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik, informasi yang disampaikan harus cepat, tepat waktu, akurat, dan disampaikan dengan cara sederhana.
Khusus klasifikasi informasi publik, ada informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY, Darmini Setyo Pinurbo, memberikan pemaparan materi mengenai permohonan pelayanan wajib pajak dalam sistem Coretax. Layanan tersebut antara lain layanan administrasi, layanan permintaan informasi perpajakan, layanan edukasi, dan layanan pengaduan, saran dan apresiasi. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau di Anambas Riau
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Kasus Leptospirosis Ditemukan di Sleman, 8 Orang Meninggal Dunia
- Peringati Bulan Bung Karno, DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Semar Mbangun Khayangan
- Franziska Fennert Pamerkan Karya Seni Daur Ulang Plastik
- Kelurahan Suryodiningratan Optimalkan Bank Sampah dan Transporter
- Kreativitas Siswa Diasah Lewat Mural di Artplosian Amikom Yogyakarta
Advertisement
Advertisement