Advertisement
Sosialisasi Perda Perpustakaan, DPAD DIY Tekankan Literasi sebagai Pendidikan Sepanjang Hayat

Advertisement
JOGJA—Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah No. 1/2 021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Kegiatan ini digelar di Panjangrejo, Pundong, Bantul, Senin (2/6) sebagai bagian dari perluasan jangkauan literasi ke pelosok DIY.
Pustakawan Madya DPAD DIY, Muhammad Hadi Pranoto, menjelaskan masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui regulasi perpustakaan, termasuk Perda No. 12/2005 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Advertisement
“Perlu disampaikan ke semua kalangan. Apa hak dan kewajiban masyarakat, hak dan kewajiban pemerintah, hingga peran anggota Dewan dalam monitoring dan evaluasi perda,” ujarnya.
Tahun ini, DPAD DIY menargetkan sosialisasi regulasi tentang perpustakaan di 21 titik. “Kali ini kami menjangkau masyarakat yang lebih pelosok, agar tidak hanya wilayah kota yang mendapat akses informasi,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD DIY, Tustiyani, menekankan pentingnya perda ini untuk membangun budaya literasi masyarakat. “Semakin kita banyak membaca, semakin sadar bahwa kita masih perlu belajar. Literasi bukan sekadar baca buku, melainkan cara berpikir, menyerap wawasan, dan menumbuhkan nilai ekonomis di masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemerintah Umumkan Bakal Beri Subsidi Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja
Ia juga menyebut pemerintah telah memberi fasilitasi dalam bentuk hibah barang seperti rak buku dan koleksi bacaan di beberapa kelurahan, meskipun anggarannya belum besar. “Upaya ini penting sebagai pemicu minat baca yang saat ini kalah oleh gawai,” ungkapnya.
Menurut Tustiyani, penetrasi gawai justru memperlemah ketertarikan terhadap buku. “Kalau lewat gawai, informasi seringnya potongan-potongan, beda dengan buku yang runut dan mendalam. Ini tantangan kita,” ujarnya.
Praktisi perpustakaan Monika Nur Lastiyani menyebut Perda 1/2021 merupakan turunan dari UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan. Perda ini mengatur tiga jenis perpustakaan wajib yaitu perpustakaan umum, sekolah, dan khusus (seperti milik rumah ibadah atau pesantren). Pemerintah daerah juga wajib menghimpun naskah kuno bernilai sejarah dari masyarakat.
“Kalau berkaitan dengan daerah, itu wajib diserahkan. Tapi juga ada kompensasi, tergantung kemampuan keuangan daerah dan kesadaran masyarakat,” jelas Monika.
Sanksi pun diatur bagi warga yang menyimpan naskah penting tetapi enggan menyerahkan. Meski begitu, Monika menilai tingkat kesadaran masyarakat DIY cukup tinggi karena banyak yang menyerahkan naskah secara sukarela.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi awal dari gerakan literasi yang merata, tak hanya berhenti di kota. Pemerintah dan legislatif berharap perda ini tak hanya dipahami, tetapi juga dijalankan secara kolektif demi menciptakan masyarakat pembelajar sepanjang hayat. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi BBM Bersubsidi untuk Nelayan Gunungkidul Terus Meningkat
- Pembangunan Jalan di Batas Kota Bantul Dimulai, Pemkab akan Tutup Jalur Bagian Barat, Ini Alasannya
- 6.000 KK di DIY Dicoret dari Penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg
- Antisipasi Beras Oplosan, Wali Kota Jogja Imbau Warga Beli di Kios Segoro Amarto
- Gempa Bumi Tektonik M3,3 Guncang Probolinggo Jatim dengan Kedalaman 7 Km Malam Ini
Advertisement
Advertisement