Pemkot Jogja Kejar Lahan Fasum, 161 Usulan Belum Terpenuhi
Pemkot Jogja terus mengupayakan pengadaan lahan fasum dan RTHP meski terkendala tingginya harga tanah serta keterbatasan APBD.
Kawasan Menara Kopi Malioboro di Kotabaru yang akan menampung eks pedagang dan jukir TKP ABA. /Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, JOGJA—Lahan dan bangunan bekas Menara Kopi Malioboro Kotabaru dinilai masih perlu penataan, Paguyuban pedagang dan juru parkir (Jukir) Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) mulai menata tempat tersebut.
Pengelola TKP ABA Aqil Suharyanto mengatakan lahan dan bangunan tersebut masih perlu penataan. Pihaknya mulai melakukan pengecoran untuk lahan bekas Menara Kopi Malioboro Kotabaru dan diperkirakan telah menghabiskan hingga Rp50 juta. Pendanaan untuk penataan lahan tersebut pun digalang secara swadaya oleh pedagang TKP ABA.
BACA JUGA: Daftar 4 Perusahaan Dicabut Izin Tambang dari Raja Ampat, Ini Bentuk Pelanggarannya
“Sampai per hari ini saya sudah habis kurang lebih Rp50 juta untuk mengecor depan, pesan besi, pesan bego, ini urunan sama pedagang. Sama besok kalau membongkar itu urunan,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Adapun Pengelola Paguyuban Eks TKP ABA, Doni Rulianto Setiawan menambahkan pada 3 Juni 2025, pihaknya telah melayangkan surat permohonan perubahan bangunan bekas Menara Kopi Kotabaru kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DIY selaku penanggung jawab tempat tersebut. Dalam surat tersebut, meminta izin untuk melakukan beberapa penataan lahan dan bangunan bekas Menara Kopi Malioboro Kotabaru tersebut.
Ia berencana akan menata gapura muka depan hanggar, etalase kaca bagian selatan, dan gardu atau tiang listrik depan jalan masuk. Pada gapura muka depan hanggar akan ditinggikan dan diperlebar agar dapat dilalui kendaraan besar. Kemudian, etalase kaca bagian selatan gedung tersebut agar dibongkar. Hal itu lantaran pedagang masih memerlukan ruang terbuka untuk memaksimalkan penataan ruangan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Papua
Selain itu gardu atau tiang listrik di depan jalan masuk akan digeser. Pasalnya gardu tersebut dinilai menghambat arus lalu lintas masuk ke dalam lokasi parkiran. “Setelah masa kontrak kami selesai di lokasi tersebut, kami bersedia mengembalikan posisi atau bentuk bangunan tersebut seperti semula,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja terus mengupayakan pengadaan lahan fasum dan RTHP meski terkendala tingginya harga tanah serta keterbatasan APBD.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.