DPMPTSP Kota Jogja Luncurkan Katalog Data Perizinan Digital
DPMPTSP Kota Jogja meluncurkan Katalog Data untuk mempermudah akses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi secara digital.
Kawasan Menara Kopi Malioboro di Kotabaru yang akan menampung eks pedagang dan jukir TKP ABA. /Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, JOGJA—Lahan dan bangunan bekas Menara Kopi Malioboro Kotabaru dinilai masih perlu penataan, Paguyuban pedagang dan juru parkir (Jukir) Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) mulai menata tempat tersebut.
Pengelola TKP ABA Aqil Suharyanto mengatakan lahan dan bangunan tersebut masih perlu penataan. Pihaknya mulai melakukan pengecoran untuk lahan bekas Menara Kopi Malioboro Kotabaru dan diperkirakan telah menghabiskan hingga Rp50 juta. Pendanaan untuk penataan lahan tersebut pun digalang secara swadaya oleh pedagang TKP ABA.
BACA JUGA: Daftar 4 Perusahaan Dicabut Izin Tambang dari Raja Ampat, Ini Bentuk Pelanggarannya
“Sampai per hari ini saya sudah habis kurang lebih Rp50 juta untuk mengecor depan, pesan besi, pesan bego, ini urunan sama pedagang. Sama besok kalau membongkar itu urunan,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Adapun Pengelola Paguyuban Eks TKP ABA, Doni Rulianto Setiawan menambahkan pada 3 Juni 2025, pihaknya telah melayangkan surat permohonan perubahan bangunan bekas Menara Kopi Kotabaru kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DIY selaku penanggung jawab tempat tersebut. Dalam surat tersebut, meminta izin untuk melakukan beberapa penataan lahan dan bangunan bekas Menara Kopi Malioboro Kotabaru tersebut.
Ia berencana akan menata gapura muka depan hanggar, etalase kaca bagian selatan, dan gardu atau tiang listrik depan jalan masuk. Pada gapura muka depan hanggar akan ditinggikan dan diperlebar agar dapat dilalui kendaraan besar. Kemudian, etalase kaca bagian selatan gedung tersebut agar dibongkar. Hal itu lantaran pedagang masih memerlukan ruang terbuka untuk memaksimalkan penataan ruangan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Papua
Selain itu gardu atau tiang listrik di depan jalan masuk akan digeser. Pasalnya gardu tersebut dinilai menghambat arus lalu lintas masuk ke dalam lokasi parkiran. “Setelah masa kontrak kami selesai di lokasi tersebut, kami bersedia mengembalikan posisi atau bentuk bangunan tersebut seperti semula,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMPTSP Kota Jogja meluncurkan Katalog Data untuk mempermudah akses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi secara digital.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Danantara DSI menargetkan platform tata kelola ekspor SDA mulai beroperasi 1 September 2026 dengan tiga komoditas senilai hampir US$70 miliar.
BMKG memprakirakan cuaca kota besar Indonesia pada Selasa didominasi berawan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan ringan dan udara kabur.
Sebanyak 237 penyintas gempa Flores mulai pulang dari GOR Samador. Pemerintah menyiapkan bantuan rumah rusak hingga Rp30 juta.
Saham BMRI turun 0,47% ke Rp4.200 pada perdagangan 24 Agustus 2026 di tengah polemik rekening Supriyono alias Mas Botok.