Advertisement
Korban Mafia Tanah Mbah Tupon Malah Digugat dalam Gugatan Perdata Jual Beli Tanah, Sidang Dimulai 1 Juli

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Pengadilan Negeri (PN) Bantul akan mulai menyidangkan perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah yang menyeret nama Tupon Hadis Suwarno atau yang dikenal dengan sebutan Mbah Tupon sebagai turut tergugat. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 1 Juli 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat, dengan Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat utama. Selain itu, terdapat tiga turut tergugat, yaitu Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
Advertisement
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Ada 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Dalam perkara dugaan penipuan tanah dengan Mbah Tupon sebagai korban, nama-nama di atas punya peran yang berbeda-beda. M. Ahmadi merupakan suami dari Indah Fatmawati; Indah Fatmawati nama yang jadi pemilik baru sertifikat tanah Mbah Tupon; Triyono notaris; Triono penghubung dan Anhar rusli notaris.
“Benar, perkara ini masuk ke kami pada 11 Juni 2025. Saat ini sudah teregister dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dhitya Kusumaning Prawarni bersama hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia,” terang Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, Senin (16/6/2025).
Menurut kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, kliennya dilibatkan dalam perkara ini karena merupakan pemilik sah tanah yang dipermasalahkan. "Ahmadi menggugat karena mengaku dirugikan oleh omongan Triono yang menyatakan Mbah Tupon butuh uang dan bersedia menjual tanahnya. Padahal, Mbah Tupon tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut," jelas Kiki, sapaanya.
Kiki menjelaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum dan menepis tudingan yang menyebut Mbah Tupon terlibat dalam praktik mafia tanah. “Gugatan ini muncul karena nama Mbah Tupon tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) 24451 yang dipermasalahkan. Namun Mbah Tupon sama sekali tidak menjual tanah itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korupsi Rp377 Miliar, Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru SIM Keliling di Kulonprogo Berlaku Mulai Senin 16 Juni 2025
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Senin 16 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 16 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 16 Juni 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini Senin 16 Juni 2025
Advertisement
Advertisement