Advertisement

Pajak Lima Tahunan Kendaraan Bermotor Bisa Dilayani di Samsat Desa di Gunungkidul, Berikut Jadwalnya

David Kurniawan
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pajak Lima Tahunan Kendaraan Bermotor Bisa Dilayani di Samsat Desa di Gunungkidul, Berikut Jadwalnya Proses cek fisik kendaraan untuk mengurus pajak lima tahunan di Samsat Desa di Kalurahan Hargomulyo, Gedangsari. Rabu (18/6/2025). Ist - Satlantas Polres Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Samsat Gunungkidul terus berupaya memberikan kemudahan layanan ke masyarakat. Salah satunya dengan melaksanakan program pelayanan pajak kendaraan lima tahunan di samsat desa.

Adapun samsat desa berlokasi di Kalurahan Hargomulyo, Gedangsari; Kemiri di Kapanewon Tanjungsari. Selain itu ada di Kalurahan Semugih, Rongkop dan layanan di Kantor Kapanewon Ngawen.

Advertisement

BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo Luncurkan Eling Pajak Daerah

Baur STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok P mengatakan, pada awalnya layanan pajak lima tahunan untuk kendaraan bermotor hanya bisa dilayani di kantor Samsat Gunungkidul. Namun, sejak dua tahun lalu ada inovasi dengan memberikan kemudahan kepada Masyarakat dengan memperluas jangkauan pelayanan dengan menyasar ke samsat desa.

“Jadi pelayanan pajak lima tahunan sudah bisa dilakukan di samsat desa,” kata Totok, Rabu (18/6/2025).

Meski demikian, ia mengakui proses pelayanan tidak dibuka setiap hari. Hal ini dikarenakan jumlah personel yang terbatas sehingga pelayanan dibuatkan jadwal antar samsat desa.

Adapun jadwal pelayanan pajak lima tahunan, untuk Samsat Desa Hargomulyo berlangsung Rabu; di Kapanewon Ngawen, Kamis. Sedangkan Samsat Desa Kemiri berlangsung Senin dan Kalurahan Semugih, Rongkop dilayani setiap Selasa.

“Jadi bergiliran. Yang terpenting, Masyarakat semakin mudah untuk mengakses layanan pajak lima tahunan, tanpa harus mendatangi Samsat pusat di Wonosari,” katanya.

Totok menambahkan, untuk proses pelayanan pajak lima tahunan tidak berbeda dengan pelaksanaan di Kantor Samsat Gunungkidul. Warga yang ingin mengurusnya harus membawa berkas dan persyaratan dibutuhkan serta melakukan cek fisik kendaraan sebelum pengurusan pajak.

“Jadi sama, hanya untuk layanan pajak lima tahunan ini bisa lebih mudah karena dilaksanakan di samsat desa. Untuk plat nomor baru bisa diambil di hari berikutnya saat pelayanan buka,” ungkapnya.

Salah seorang warga Kalurahan Sampang, Gedangsari, Mutia Hamitayani mengaku senang dengan adanya layanan pajak lima tahunan di Samsat Desa di Kalurahan Hargomulyo, Gedangsari. Ia menilai, pelayanan ini memudahkan jangkauan masayrakat untuk mengurus pajak, baik tahunan maupun lima tahunan.

“Saya tinggal di perbatasan dengan Klaten. Kalau harus mengurus ke Wonosari jelas kejauhan sehingga dengan adanya layanan di Samsat Desa Hargomulyo sangat memudahkan dan jaraknya juga masih dekat,” katanya.

Menurut dia, pelayanan yang diberikan juga baik serta berlangsung dengan cepat sehingga berjalan dengan fektif dan efisien. “Antreannya juga tidak banyak sehingga proses cepat,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KA Ambarawa Ekspres Tabrak Truk Tangki di Pelintasan Tak Dijaga, Sopir Tewas di Lokasi Kejadian

News
| Rabu, 18 Juni 2025, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement