Advertisement
Pajak Lima Tahunan Kendaraan Bermotor Bisa Dilayani di Samsat Desa di Gunungkidul, Berikut Jadwalnya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Samsat Gunungkidul terus berupaya memberikan kemudahan layanan ke masyarakat. Salah satunya dengan melaksanakan program pelayanan pajak kendaraan lima tahunan di samsat desa.
Adapun samsat desa berlokasi di Kalurahan Hargomulyo, Gedangsari; Kemiri di Kapanewon Tanjungsari. Selain itu ada di Kalurahan Semugih, Rongkop dan layanan di Kantor Kapanewon Ngawen.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo Luncurkan Eling Pajak Daerah
Baur STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok P mengatakan, pada awalnya layanan pajak lima tahunan untuk kendaraan bermotor hanya bisa dilayani di kantor Samsat Gunungkidul. Namun, sejak dua tahun lalu ada inovasi dengan memberikan kemudahan kepada Masyarakat dengan memperluas jangkauan pelayanan dengan menyasar ke samsat desa.
“Jadi pelayanan pajak lima tahunan sudah bisa dilakukan di samsat desa,” kata Totok, Rabu (18/6/2025).
Meski demikian, ia mengakui proses pelayanan tidak dibuka setiap hari. Hal ini dikarenakan jumlah personel yang terbatas sehingga pelayanan dibuatkan jadwal antar samsat desa.
Adapun jadwal pelayanan pajak lima tahunan, untuk Samsat Desa Hargomulyo berlangsung Rabu; di Kapanewon Ngawen, Kamis. Sedangkan Samsat Desa Kemiri berlangsung Senin dan Kalurahan Semugih, Rongkop dilayani setiap Selasa.
“Jadi bergiliran. Yang terpenting, Masyarakat semakin mudah untuk mengakses layanan pajak lima tahunan, tanpa harus mendatangi Samsat pusat di Wonosari,” katanya.
Totok menambahkan, untuk proses pelayanan pajak lima tahunan tidak berbeda dengan pelaksanaan di Kantor Samsat Gunungkidul. Warga yang ingin mengurusnya harus membawa berkas dan persyaratan dibutuhkan serta melakukan cek fisik kendaraan sebelum pengurusan pajak.
“Jadi sama, hanya untuk layanan pajak lima tahunan ini bisa lebih mudah karena dilaksanakan di samsat desa. Untuk plat nomor baru bisa diambil di hari berikutnya saat pelayanan buka,” ungkapnya.
Salah seorang warga Kalurahan Sampang, Gedangsari, Mutia Hamitayani mengaku senang dengan adanya layanan pajak lima tahunan di Samsat Desa di Kalurahan Hargomulyo, Gedangsari. Ia menilai, pelayanan ini memudahkan jangkauan masayrakat untuk mengurus pajak, baik tahunan maupun lima tahunan.
“Saya tinggal di perbatasan dengan Klaten. Kalau harus mengurus ke Wonosari jelas kejauhan sehingga dengan adanya layanan di Samsat Desa Hargomulyo sangat memudahkan dan jaraknya juga masih dekat,” katanya.
Menurut dia, pelayanan yang diberikan juga baik serta berlangsung dengan cepat sehingga berjalan dengan fektif dan efisien. “Antreannya juga tidak banyak sehingga proses cepat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KA Ambarawa Ekspres Tabrak Truk Tangki di Pelintasan Tak Dijaga, Sopir Tewas di Lokasi Kejadian
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Bank Sampah Berseri 35 Bumijo Berdayakan Warga untuk Membuat Produk Kreasi
- Tren Kejadian Kebakaran di Sleman Meningkat dalam 5 Tahun Terakhir
- Pembahasan Raperda Pertambangan Belum Libatkan Masyarakat
- KA Bandara Akan Gelar Event Olahraga Lari di Jogja, Ini Jadwalnya
- Tingkatkan Kesiapsiagaan, Sukarelawan FKPB Mlati Sleman Dilatih Penanganan Bencana
Advertisement
Advertisement