Advertisement

Bantul Terbitkan SOP Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan

Kiki Luqman
Jum'at, 20 Juni 2025 - 07:07 WIB
Sunartono
Bantul Terbitkan SOP Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul, keluarkan SOP untuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. (Kiki Luqman)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul menerbitkan SOP untuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kepala DP3APPKB Ninik Istitarini menyampaikan SOP ini baru diterbitkan pada tahun ini. Menurutnya SOP ini penting untuk anggota Satgas karena anggota Satgas secara langsung akan terjun ke lapangan untuk menangani kekerasan terutama pada anak dan perempuan.

Advertisement

"Ini penting karena mereka yang terjun langsung ke lapangan untuk menangani. SOP ini dibuat agar mereka memahami bagaiman cara pencegahan dan penanganan langsung saat kekerasan itu terjadi di tengah masyarakat," ujarnya kepada Harianjogja.com, Rabu (19/6/2025).

BACA JUGA: Pemkot Jogja Minta Hotel Buat Paket Wisata Libatkan Masyarakat

Jika Satgas sudah dipayungi oleh SOP maka para Satgas memiliki panduan Ketika menangani masalah kekerasan. SOP ini membahas penjangkauan, lalu identifikasi masalah, dan pendekatan saat terjun langsung.

"SOP ini terkait empat hal tadi, soalnya Ketika Satgas menemui masalah kekerasan mereka harus melakukan pendekata, identifikas kasus dan harus memberi solusi agar kekerasannya tidak terjadi lagi. Semisal harus bawa korban anak ke tempat yang lebih aman dan sebagainya," ucap Ninik.

Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Bantul, Muhammad Zainul Zain menjelaskan salah satu SOP bertujuan untuk memberi rambu-rambu kepada Satgas dan juga tata tertip menjadi angggota. Salah satu yang harus dipatuhi adalah tidak boleh menjadi pelaku kekerasan.

"SOP ini untuk rambu-rabu, ada sekitar 120 Satgas hari ini, kalua tahun lalu kan cuma 60 ya anggota Satgas kita."

"SOP ini juga mengatur bagaiman Satgas bekerja, salah satu aturan adalah Satgas dilarang keras menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka juga diwajibkan untuk menjadi contoh baik di kalangan masyarakat," ujar Zain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Musikal Keluarga Cemara Mulai Hadir Hari Ini, Berikut Harganya

News
| Jum'at, 20 Juni 2025, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement