Advertisement
Kelurahan Keparakan Gelar Penyuluhan Hukum Perda Pengelolaan Sampah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja menggelar sosialisasi terkait Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.
Petugas Satpol PP Kota Jogja, Christina menyampaikan permasalahan pengelolaan sampah termasuk dalam kategori permasalahan yang sulit diselesaikan. Dia menilai perlu dilakukan penegakan Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Advertisement
BACA JUGA: Penanganan Sampak Organik, Warga Kota Jogja Gunakan EM 4 dan Molase untuk Hilangkan Bau
Dia menilai penegakan hukum terkait pengelolaan sampah dapat meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. “Penegakan hukum adalah suatu proses yang dilakukan dalam upaya untuk menegakan norma –norma hukum secara nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya, Sabtu (28/6/2025).
Dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sampah, menurutnya ada beberapa langkah penegakan hukum yang dilakukan. Pertama dilakukan penyelidikan, kemudian penyidikan, pemeriksaan, dan penindakan. Setelah itu dilakukan penyelesaian dalam sidang pengadilan.
“Dalam sidang Pengadilan seorang pelanggar akan dimintai keterangan serta pertanggungjawaban didepan hukum sesuai dengan pelanggarannya,” katanya. Setelah itu, pelanggar menjalankan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara Lurah Keparakan, Yusuf Ahbari menyampaikan dalam sosialisasi tersebut beberapa masyarakat bertanya mengenai persoalan hukum lingkungan dan permasalahan pembuangan sampah sembarangan. Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, ketertiban masyarakat Keparakan dalam membuang sampah ditingkatkan.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Kelurahan Keparakan mampu menjadi kelurahan yang sadar hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, di mana masyarakat tidak hanya tahu hak dan kewajibannya, tetapi juga paham cara melindungi dan memperjuangkannya melalui jalur hukum yang sah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pasca OTT KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Menteri PU akan Lakukan Evaluasi Seluruh Pejabat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Siang-Sore
Advertisement
Advertisement