Pemkot Jogja Perkenalkan Jogja Learning Wallet untuk Pengembangan ASN
Pemkot Jogja memperkenalkan Jogja Learning Wallet untuk mengintegrasikan pengembangan kompetensi ASN berbasis data.
Kelurahan Keparakan menggelar sosialisasi mengenai penegakan Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang pengelolaan sampah di Kelurahan Keparakan pada Juni 2025. Ist/Dok. Kelurahan Keparakan
Harianjogja.com, JOGJA–Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja menggelar sosialisasi terkait Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.
Petugas Satpol PP Kota Jogja, Christina menyampaikan permasalahan pengelolaan sampah termasuk dalam kategori permasalahan yang sulit diselesaikan. Dia menilai perlu dilakukan penegakan Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA: Penanganan Sampak Organik, Warga Kota Jogja Gunakan EM 4 dan Molase untuk Hilangkan Bau
Dia menilai penegakan hukum terkait pengelolaan sampah dapat meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. “Penegakan hukum adalah suatu proses yang dilakukan dalam upaya untuk menegakan norma –norma hukum secara nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya, Sabtu (28/6/2025).
Dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sampah, menurutnya ada beberapa langkah penegakan hukum yang dilakukan. Pertama dilakukan penyelidikan, kemudian penyidikan, pemeriksaan, dan penindakan. Setelah itu dilakukan penyelesaian dalam sidang pengadilan.
“Dalam sidang Pengadilan seorang pelanggar akan dimintai keterangan serta pertanggungjawaban didepan hukum sesuai dengan pelanggarannya,” katanya. Setelah itu, pelanggar menjalankan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara Lurah Keparakan, Yusuf Ahbari menyampaikan dalam sosialisasi tersebut beberapa masyarakat bertanya mengenai persoalan hukum lingkungan dan permasalahan pembuangan sampah sembarangan. Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, ketertiban masyarakat Keparakan dalam membuang sampah ditingkatkan.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Kelurahan Keparakan mampu menjadi kelurahan yang sadar hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, di mana masyarakat tidak hanya tahu hak dan kewajibannya, tetapi juga paham cara melindungi dan memperjuangkannya melalui jalur hukum yang sah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja memperkenalkan Jogja Learning Wallet untuk mengintegrasikan pengembangan kompetensi ASN berbasis data.
Inter Milan bangkit dari ketertinggalan dua gol dan menang 3-2 atas Napoli berkat dua gol Lautaro Martinez.
Erling Haaland mencetak gol kemenangan Manchester City atas Coventry City. City menang 1-0 dan sempurna di tiga laga awal Premier League.
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mencapai Bogor. Erupsi masih berlangsung dan warga Banten-Lampung diminta waspada tanpa panik.
Telkomsel menilai anak muda wajib menguasai AI seperti ChatGPT dan Claude, tetapi kemampuan itu harus diimbangi etika penggunaannya.
Pasar gim Indonesia mencapai Rp32 triliun pada 2025. Komdigi melihat esports sebagai penggerak ekonomi digital dan lapangan kerja.