Advertisement

Kelurahan Keparakan Gelar Penyuluhan Hukum Perda Pengelolaan Sampah

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Kelurahan Keparakan Gelar Penyuluhan Hukum Perda Pengelolaan Sampah Kelurahan Keparakan menggelar sosialisasi mengenai penegakan Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang pengelolaan sampah di Kelurahan Keparakan pada Juni 2025. Ist - Dok. Kelurahan Keparakan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja menggelar sosialisasi terkait Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. 

Petugas Satpol PP Kota Jogja, Christina menyampaikan permasalahan pengelolaan sampah termasuk dalam kategori permasalahan yang sulit diselesaikan. Dia menilai perlu dilakukan penegakan Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

Advertisement

BACA JUGA: Penanganan Sampak Organik, Warga Kota Jogja Gunakan EM 4 dan Molase untuk Hilangkan Bau

Dia menilai penegakan hukum terkait pengelolaan sampah dapat meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. “Penegakan hukum adalah suatu proses yang dilakukan dalam upaya untuk menegakan norma –norma hukum secara nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya, Sabtu (28/6/2025). 

Dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sampah, menurutnya ada beberapa langkah penegakan hukum yang dilakukan. Pertama dilakukan penyelidikan, kemudian penyidikan, pemeriksaan, dan penindakan. Setelah itu dilakukan penyelesaian dalam sidang pengadilan. 

“Dalam sidang Pengadilan seorang pelanggar akan dimintai keterangan serta pertanggungjawaban didepan hukum sesuai dengan pelanggarannya,” katanya.  Setelah itu, pelanggar menjalankan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Sementara Lurah Keparakan, Yusuf Ahbari menyampaikan dalam sosialisasi tersebut beberapa masyarakat bertanya mengenai persoalan hukum lingkungan dan permasalahan pembuangan sampah sembarangan. Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, ketertiban masyarakat Keparakan dalam membuang sampah ditingkatkan. 

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan  Kelurahan Keparakan mampu menjadi kelurahan yang sadar hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, di mana masyarakat tidak hanya tahu hak dan kewajibannya, tetapi juga paham cara melindungi dan memperjuangkannya melalui jalur hukum yang sah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pasca OTT KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Menteri PU akan Lakukan Evaluasi Seluruh Pejabat

News
| Sabtu, 28 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Insiden Rinjani, Kemenpar Tegaskan Pentingnya SOP Pendakian

Wisata
| Sabtu, 28 Juni 2025, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement