Advertisement

Pom Mini di Warung Kelontong di Sleman Ilegal, Begini Saran UPTD Metrologi Legal

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 01 Juli 2025 - 16:47 WIB
Ujang Hasanudin
Pom Mini di Warung Kelontong di Sleman Ilegal, Begini Saran UPTD Metrologi Legal Ilustrasi Pom Mini. - Ist/suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--UPTD Metrologi Legal Sleman Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa pom mini yang ada di warung-warung kelontong di seluruh kapanewon di Sleman tidak memiliki Izin Tipe dari Direktorat Metrologi yang berarti ilegal. Sebab itu, UPTD tidak dapat memberi jaminan apapun terkait kualitas dan kuantitas bensin yang dijual.

Kepala UPTD Metrologi Legal Sleman, Enny Sumi Rahayu, mengatakan pom mini yang ada di setiap warung kelontong merupakan pom ilegal. Pom itu tidak memiliki Izin Tipe dari Direktorat Metrologi. Izin Tipe adalah persetujuan yang diberikan kepada alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Metrologi, sehingga UTTP tersebut dapat diimpor dan digunakan di Indonesia.

Advertisement

Izin itu memastikan bahwa UTTP yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku, serta melindungi konsumen.

“UPTD Metrologi Legal tidak akan pernah melakukan tera ulang untuk pom mini. Pomnya saja ilegal,” kata Enny dihubungi, Selasa (1/7/2025).

BACA JUGA: DIY Alami Inflasi 0,23 Persen pada Juni 2025, Dipicu Kenaikan Harga Cabai Rawit dan Tomat

Enny mengaku UPTD hanya bisa melakukan sosialisasi ke kapanewon melalui pokok pikiran dewan. Sosialisasi lebih mengarah kepada status ilegal pom mini sehingga tidak layak untuk didirikan atau dijadikan tempat beli bensin.

UPTD tidak bisa membatasi konsumen. Enny hanya menekankan agar konsumen lebih memahami dan menjadi konsumen cerdas dalam membeli bahan bakar minyak (BBM). Pom ilegal menyimpan sejumlah dampak negatif terhadap konsumen.

Dampak negatif yang dia maksuda adalah harga lebih mahal, kuantitas tidak sesuai keterangan, dan kualitas rendah.

“Kita tidak tahu apakah bensin di pom mini ada campuran atau tidak. Perlu kita menjadi konsumen yang cerdas,” katanya.

Tera ulang juga sangat penting untuk mengembalikan akurasi dan keandalan UTTP. Dengan begitu, konsumen dan penjual mendapat haknya masing-masing, utamanya konsumen tidak akan dirugikan.

UPTD juga melakukan jemput bola tera ulang di 25 pasar rakyat dan tujuh pasar desa pada 2025. Hingga Juni, tera ulang telah menyasar sekitar 15 pasar rakyat dan dua pasar desa.

Sementara, Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan pihaknya belum pernah melakukan penindakan pom mini di toko-toko kelontong.

“Setiap penindakan harus ada surat perintah penindakan. Tentu suratnya dari Disperindag,” kata Shavitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional

News
| Selasa, 01 Juli 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement