Advertisement

Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo

David Kurniawan
Minggu, 14 September 2025 - 21:27 WIB
Sunartono
Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksanaan Negeri Gunungkidul memastikan kasus mafia tanah kas desa untuk tanah uruk tol Jogja-Solo belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pasalnya, kedua terdakwa masih mengajukan kasasi ke Mahkama Agung atas putusan hukum yang diberikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, ada dua terdakwa dalam kasus mafia tanah kas desa untuk tanah uruk pembangunan tol Jogja-Solo. Berkas pertama atas nama Lurah Sampang, Gedangsari Suharman yang kasusnya masih di tahap pengajuan kasasi ke MA.

Advertisement

“Lurah Sampang telah divonis duluan, tapi proses hukum masih berjalan karena yang bersangkutan mengajukan kasasi dan hasilnya belum ada hingga sekarang,” kata Alfian, Minggu (14/9/2025).

BACA JUGA: Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah

Dia menjelaskan, kasasi diajukan karena tidak terima dengan putusan banding. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan vonis oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Didalam putusan tersebut, Suharman divonis bersalah dan divonis penjara selama dua tahun.

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk  membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Didalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.

“Putusan banding keluar di pertengahan Juli lalu. Hingga sekarang masih proses kasasi di MA,” katanya.

Hal tak jauh berbeda juga berlaku untuk berkas dengan terdakwa Turisti Hindriya, selaku direktur Perusahaan pengelola tambang di tanah kas desa di Kalurahan Sampang. Hingga sekarang sudah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memperkuat putusan di persidangan tingkat pertama.

“Divonis empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan empat bulan. Di sisi lain, juga ada sanksi lain karena yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti Rp506.071.676,” ungkapnya.

Menurut dia, pihak JPU dan terdakwa tidak menerima dengan putusan banding ini sehingga mengajukan kasasi ke MA. “Jadi masih proses untuk menunggu hasil putusan kasasi. Kalau sudah keluar, maka akan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis Lurah Suharman terkait dengan kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug jalan tol Jogja-Solo.

BACA JUGA: Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang

Meski demikian belum memberikan sanksi permanen karena  hingga saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara. Yakni, lurah bersangkutan diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap. Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Distribusi Beras SPHP Sudah Mencapai 400 Ribu Ton

Distribusi Beras SPHP Sudah Mencapai 400 Ribu Ton

News
| Minggu, 14 September 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement