Advertisement
Penambang Kali Progo Ragukan Janji Izin Tambang Satu Bulan, Jika Gunakan Alat Berat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Pemda DIY menjanjikan percepatan pelayanan izin Pertambangan Rakyat (IPR) selesai dalam satu bulan buntut protes sejumlah penambang Kali Progo beberapa waktu lalu. Namun, hal ini diragukan sejumlah pelaku dan pemerhati tambang di kawasan Kali Progo, terutama jika penambangan tetap menggunakan alat berat seperti pompa mekanik.
BACA JUGA: Tambang Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo
Advertisement
Seorang penambang sekaligus pemerhati tambang Kali Progo, Yunianto menyebut bahwa janji tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak realistis jika izin tersebut tetap mengakomodasi penggunaan alat berat.
“Kalau izinnya kayak IPR lama yang pakai pompa mekanik 25 PK, saya bilang itu mustahil kelar dalam sebulan. Karena butuh dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan prosesnya panjang,” katanya, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, penyusunan UKL-UPL bukan sekadar formalitas. Selain butuh waktu, dokumen tersebut juga harus dipresentasikan dan dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup. "Itu tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat, apalagi cuma satu bulan," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah benar-benar ingin menyederhanakan proses perizinan dalam waktu singkat, maka penambangan harus dilakukan secara manual atau tanpa alat berat, pompa, maupun bahan peledak. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan petugas perizinan yang menyebut bahwa syarat izin cepat memang mensyaratkan penggunaan manual.
“Petugasnya bilang, yang mau izin cepat satu bulan itu harus tanda tangan surat pernyataan. Isinya antara lain: pengambilan manual, tidak pakai alat berat, pompa, bahan peledak, dan bersedia melakukan penataan kembali lokasi tambang,” ungkapnya.
Dengan skema seperti itu, Yun menyatakan optimistis pelayanan izin satu bulan bisa terealisasi. “Kalau manual, saya yakin bisa. Tapi kalau masih maksa pakai pompa mekanik, itu enggak mungkin. Mustahil,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda DIY telah menindaklanjuti tuntutan para penambang rakyat Kali Progo untuk dapat kembali bekerja. Kedepan perizinan dibatasi satu bulan dan alat yang digunakan untuk menambang harus sesuai ketentuan.
Pj Sekda DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan setelah pertemuan dengan perwakilan penambang rakyat yang mendatangi Kantor Gubernur DIY akhir Juni lalu, tim dari Pemda DIY telah menindaklajutinya dengan meninjau lokasi tambang sungai Progo untuk mengetahui kondisi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Venue Porda Gunungkidul 2025, Pemasangan Atap Lapangan Tenis Sewokoprojo Dikebut
- Peringati Hari Sosial dan Kasih Sayang, Muslimat NU Kuatkan Ukhuwah di Bulan Mulia
- Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
Advertisement
Advertisement