Advertisement
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini (18/7/2025), Cek Lokasi dan Jamnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Juli 2025:
Advertisement
SENIN
Kantor PJR Prambanan (pukul 08.30-13.00 WIB)
SELASA
Kantor Kelurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)
RABU
Kantor Kapanewon Godean (pukul 08.30-13.00 WIB)
KAMIS
Kantor Kalurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)
JUMAT
Kantor Kelurahan Baturetno Bantul dan Kalitirto Berbah (pukul 08.30-13.00 WIB)
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polres.
Bertikut cara dan syarat perpanjangan SIM di Bus Keliling
- Datang langsung ke lokasi layanan SIM Bus Keliling
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas
- Membawa SIM lama yang masih berlaku
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Bukti cek kesehatan jasmani dari dokter.
- Hasil tes psikologi pengemudi
- Untuk bukti kesehatan jasmani dan tes psikologi sudah di sediakan di lokasi
- Biaya cek kesehatan jasmani dan tes psikologi Rp70.000 untuk satu jenis SIM
- Setelah selesai menjalani cek kesehatan dan tes psikologi pemohon perpanjangan SIM diarahkan ke loket pembayaran bank di sekitar Bus Keliling dengan membayar perpanjangan SIM.
- Setelah dari loket pembayaran, Pemohon SIM diarahkan untuk foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik dalam Bus Keliling
- Tunggu panggilan untuk mendapatkan SIM baru
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
- Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
- Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- PBB-P2 Lunas Sebelum Jatuh Temopo, 27 Kalurahan di Bantul Dapat Hadiah Motor dan Uang Rp60 Juta
- Sidang Penyalahgunaan Tanah Kas DesaTrihanggo Sleman: Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Keberatan Terdakwa
- Peminat Tranmigrasi di Kulonprogo Tinggi, Tahun Ini Kuota 5 KK, yang Mendaftar 17 Keluarga
- Benda Warisan Budaya Hasil Ekskavasi Penelitian UGM Dikembalikan ke Masyarakat Labuan Bajo
- Bantul Creative Expo 2025 Kembali Digelar di Pasar Seni Gabusan, Catat Tanggalnya
Advertisement
Advertisement