Kejati Geledah Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Dugaan Korupsi Mesin Susu
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja, dalam penyidikan dugaan
Foto ilustrasi pemilahan sampah botol plastik - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi C DPRD Kota Jogja mendorong adanya kebijakan lebih tegas terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Usulan ini diarahkan pada revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang dinilai masih sebatas imbauan dan belum memiliki efek signifikan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja, Bambang Seno Baskoro, menegaskan pihaknya menginginkan aturan yang lebih kuat. “Kami menekankan agar Perwal tidak hanya sebatas membatasi, tetapi mengarah pada pelarangan kantong plastik sekali pakai di toko, restoran, maupun tempat usaha lain,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
BACA JUGA: Kota Jogja Masih Boleh Buang Sampah ke TPA Piyungan hingga 3.000 Ton
Bambang menyebutkan, di sejumlah daerah lain kebijakan pelarangan sudah berjalan. Toko-toko tidak lagi menyediakan kantong plastik kepada konsumen sehingga masyarakat otomatis terbiasa membawa wadah belanja sendiri. Menurutnya, praktik serupa bisa diterapkan di Kota Jogja untuk menekan timbulan sampah plastik.
Ia menambahkan bahwa pelarangan ini bukan berarti menghentikan produksi plastik oleh perusahaan. Kebijakan yang dimaksud lebih difokuskan pada pelaku usaha ritel agar tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.
“Kalau bicara punishment ada aturannya sendiri nanti. Kami menyoroti kebijakan inti yaitu pelarangan, sedangkan sanksi bisa dirumuskan bidang hukum,” jelasnya.
Komisi C melihat masih banyak toko modern maupun pasar tradisional yang menyediakan kantong plastik bagi pembeli. Hal ini membuat kebiasaan masyarakat menggunakan plastik sekali pakai sulit berkurang.
Selain menyoroti kebijakan, Bambang juga menekankan perlunya edukasi publik. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa membawa wadah belanja sendiri bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari gaya hidup berkelanjutan.
Komisi C berharap Pemkot Jogja segera mengkaji ulang Perwal nomor 40 tahun 2024 agar kebijakan pengurangan sampah plastik lebih efektif. “Kalau hanya dibatasi, hasilnya tidak maksimal. Yang kami dorong adalah pelarangan supaya ada dampak nyata di masyarakat,” tegas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja, dalam penyidikan dugaan
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.