Advertisement

DPRD Kota Jogja Desak Regulasi Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai

Ariq Fajar Hidayat
Selasa, 30 September 2025 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
DPRD Kota Jogja Desak Regulasi Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai Foto ilustrasi pemilahan sampah botol plastik / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi C DPRD Kota Jogja mendorong adanya kebijakan lebih tegas terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Usulan ini diarahkan pada revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang dinilai masih sebatas imbauan dan belum memiliki efek signifikan.

Advertisement

Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja, Bambang Seno Baskoro, menegaskan pihaknya menginginkan aturan yang lebih kuat. “Kami menekankan agar Perwal tidak hanya sebatas membatasi, tetapi mengarah pada pelarangan kantong plastik sekali pakai di toko, restoran, maupun tempat usaha lain,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA: Kota Jogja Masih Boleh Buang Sampah ke TPA Piyungan hingga 3.000 Ton

Bambang menyebutkan, di sejumlah daerah lain kebijakan pelarangan sudah berjalan. Toko-toko tidak lagi menyediakan kantong plastik kepada konsumen sehingga masyarakat otomatis terbiasa membawa wadah belanja sendiri. Menurutnya, praktik serupa bisa diterapkan di Kota Jogja untuk menekan timbulan sampah plastik.

Ia menambahkan bahwa pelarangan ini bukan berarti menghentikan produksi plastik oleh perusahaan. Kebijakan yang dimaksud lebih difokuskan pada pelaku usaha ritel agar tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.

“Kalau bicara punishment ada aturannya sendiri nanti. Kami menyoroti kebijakan inti yaitu pelarangan, sedangkan sanksi bisa dirumuskan bidang hukum,” jelasnya.

Komisi C melihat masih banyak toko modern maupun pasar tradisional yang menyediakan kantong plastik bagi pembeli. Hal ini membuat kebiasaan masyarakat menggunakan plastik sekali pakai sulit berkurang.

Selain menyoroti kebijakan, Bambang juga menekankan perlunya edukasi publik. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa membawa wadah belanja sendiri bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari gaya hidup berkelanjutan.

Komisi C berharap Pemkot Jogja segera mengkaji ulang Perwal nomor 40 tahun 2024 agar kebijakan pengurangan sampah plastik lebih efektif. “Kalau hanya dibatasi, hasilnya tidak maksimal. Yang kami dorong adalah pelarangan supaya ada dampak nyata di masyarakat,” tegas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Indonesia Peringkat 31 Negara dengan Pembaca Buku Terbanyak

Indonesia Peringkat 31 Negara dengan Pembaca Buku Terbanyak

News
| Selasa, 30 September 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement