Kebakaran Bantul Naik saat Kemarau, BPBD Ingatkan Warga Waspada
BPBD Bantul mencatat 19 kasus kebakaran selama Mei 2026 dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau.
Empat tersangka AW 31, NP 29, AFS 20 dan DAK 20 saat menjalani rekonstruksi di Polres Bantul. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul melaksanakan rekonstruksi terkait kasus pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang warga di Kasihan, Bantul.
Korban dalam insiden pengeroyokan ini bernama Wahyu Adi Setiawan,24, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Wahyu menjadi sasaran amuk massa karena dituduh mencuri sepeda motor milik tetangganya. Proses rekonstruksi yang diadakan di Mapolres Bantul tersebut turut dihadiri oleh pihak keluarga korban maupun keluarga para tersangka.
Dalam rekonstruksi hari ini, pihak kepolisian menghadirkan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, sejumlah saksi, serta empat orang tersangka, yaitu AW 31, NP 29, AFS 20 dan DAK 20. Keempat tersangka sama-sama berasal dari Kasihan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan atas peristiwa yang terjadi di kawasan Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025).
“Rekonstruksi diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," kata Jeffry, Selasa (22/7/2025).
Saat sedang minum, AW mulai menanyakan kepada Wahyu apakah benar dirinya berencana mencuri motor milik NP. Wahyu pun mengiyakan, dan pengakuan tersebut direkam salah satu pelaku menggunakan video.
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan,” imbuh Jeffry.
Seusai korban tak sadarkan diri, NP dan DAK membawa Wahyu ke rumah sakit dengan sepeda motor. Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi.
"Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas,” lanjutnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap para pelaku pengeroyokan Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yang kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Wahyu dipukuli karena dituduh mencuri motor milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh ayah korban setelah mendapati putranya dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025) dalam kondisi koma.
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya.
Setelah mendapat bukti video tersebut, ayah Wahyu segera melapor ke Polres Bantul. Beberapa hari kemudian, nyawa Wahyu tak tertolong. "Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Bantul mencatat 19 kasus kebakaran selama Mei 2026 dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau.
Musim kemarau membuat ular lebih sering masuk permukiman di Sleman. Damkar mencatat 1.176 evakuasi hewan liar dan meminta warga meningkatkan kewaspadaan.
PSIM Jogja resmi mengakhiri kerja sama dengan bek tengah Andy Setyo setelah kontraknya berakhir pada penghujung musim.
petugas mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ganja seberat 232 gram dan tembakau sintetis seberat 148 gram.
Laptop gaming kini tidak lagi hanya digunakan oleh gamer, tetapi juga oleh pelajar, mahasiswa, kreator konten, hingga profesional muda
Amerika Serikat menghadapi Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pulisic dan Balogun jadi tumpuan tuan rumah memburu tiket 16 besar.