Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Empat tersangka AW 31, NP 29, AFS 20 dan DAK 20 saat menjalani rekonstruksi di Polres Bantul. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul melaksanakan rekonstruksi terkait kasus pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang warga di Kasihan, Bantul.
Korban dalam insiden pengeroyokan ini bernama Wahyu Adi Setiawan,24, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Wahyu menjadi sasaran amuk massa karena dituduh mencuri sepeda motor milik tetangganya. Proses rekonstruksi yang diadakan di Mapolres Bantul tersebut turut dihadiri oleh pihak keluarga korban maupun keluarga para tersangka.
Dalam rekonstruksi hari ini, pihak kepolisian menghadirkan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, sejumlah saksi, serta empat orang tersangka, yaitu AW 31, NP 29, AFS 20 dan DAK 20. Keempat tersangka sama-sama berasal dari Kasihan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan atas peristiwa yang terjadi di kawasan Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025).
“Rekonstruksi diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," kata Jeffry, Selasa (22/7/2025).
Saat sedang minum, AW mulai menanyakan kepada Wahyu apakah benar dirinya berencana mencuri motor milik NP. Wahyu pun mengiyakan, dan pengakuan tersebut direkam salah satu pelaku menggunakan video.
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan,” imbuh Jeffry.
Seusai korban tak sadarkan diri, NP dan DAK membawa Wahyu ke rumah sakit dengan sepeda motor. Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi.
"Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas,” lanjutnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap para pelaku pengeroyokan Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yang kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Wahyu dipukuli karena dituduh mencuri motor milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh ayah korban setelah mendapati putranya dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025) dalam kondisi koma.
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya.
Setelah mendapat bukti video tersebut, ayah Wahyu segera melapor ke Polres Bantul. Beberapa hari kemudian, nyawa Wahyu tak tertolong. "Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.
Indonesia menghadapi Bangladesh pada laga penentu. Simak syarat Garuda lolos final dan proyeksi poin ranking FIFA jika menang.