2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Empat tersangka AW 31, NP 29, AFS 20 dan DAK 20 saat menjalani rekonstruksi di Polres Bantul. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul melaksanakan rekonstruksi terkait kasus pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang warga di Kasihan, Bantul.
Korban dalam insiden pengeroyokan ini bernama Wahyu Adi Setiawan,24, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Wahyu menjadi sasaran amuk massa karena dituduh mencuri sepeda motor milik tetangganya. Proses rekonstruksi yang diadakan di Mapolres Bantul tersebut turut dihadiri oleh pihak keluarga korban maupun keluarga para tersangka.
Dalam rekonstruksi hari ini, pihak kepolisian menghadirkan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, sejumlah saksi, serta empat orang tersangka, yaitu AW 31, NP 29, AFS 20 dan DAK 20. Keempat tersangka sama-sama berasal dari Kasihan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan atas peristiwa yang terjadi di kawasan Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025).
“Rekonstruksi diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," kata Jeffry, Selasa (22/7/2025).
Saat sedang minum, AW mulai menanyakan kepada Wahyu apakah benar dirinya berencana mencuri motor milik NP. Wahyu pun mengiyakan, dan pengakuan tersebut direkam salah satu pelaku menggunakan video.
"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan,” imbuh Jeffry.
Seusai korban tak sadarkan diri, NP dan DAK membawa Wahyu ke rumah sakit dengan sepeda motor. Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi.
"Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas,” lanjutnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap para pelaku pengeroyokan Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yang kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Wahyu dipukuli karena dituduh mencuri motor milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh ayah korban setelah mendapati putranya dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025) dalam kondisi koma.
"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya.
Setelah mendapat bukti video tersebut, ayah Wahyu segera melapor ke Polres Bantul. Beberapa hari kemudian, nyawa Wahyu tak tertolong. "Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
RSUD Manggarai rusak akibat gempa M7,7. BNPB menyiapkan rumah sakit lapangan di Stadion Golo Dukal untuk menjaga layanan kesehatan.
Kemhan memastikan J7 Explorer berlogo Kemhan merupakan kapal milik swasta yang dipinjam tanpa biaya sewa untuk mendukung program pemerintah.
BNPB mencatat 53 orang meninggal dan 137 terluka akibat gempa M7,7 NTT. Sebanyak 5.659 warga mengungsi hingga Minggu.
Menko Polkam Djamari Chaniago mengajak masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan kondusivitas Papua serta menyampaikan aspirasi secara damai
Kunjungi Kontingen Sleman di Jamnas XII, Bupati Sleman Harap Peserta Mendulang Ilmu dan Pengalaman