Advertisement
Anggota TNI dan Polri Aktif Boleh Maju Jadi Lurah di Bantul
Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Para anggota TNI maupun Polri di Bantul diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai lurah tanpa harus mengundurkan diri sebagai aparat aktif.
Ketentuan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Penetapan, dan Pemberhentian Lurah yang akan merevisi Perda nomor 2 tahun 2023 mengenai prosedur pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah.
Advertisement
BACA JUGA: Seusai Diperiksa, Ijazah Jokowi Disita Tim Penyidik
Raperda tersebut merupakan usulan dari Pemkab Bantul sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan beberapa poin penting yang disesuaikan dalam aturan baru, salah satunya mengenai masa jabatan lurah yang berubah dari enam menjadi delapan tahun.
Selain masa jabatan, jumlah kandidat yang bisa maju juga tidak lagi dibatasi maksimal lima orang seperti sebelumnya. Artinya, siapapun yang mendaftar akan tetap diakomodasi untuk ikut bertarung dalam pemilihan lurah.
"Kalau dulu lebih dari 5 kan harus ujian toh. Kalau besok berapa pun tetap maju," jelas Hermawan Selasa (22/7).
BACA JUGA: Terkena Efisiensi, Danais untuk Gunungkidul Dipangkas Rp11 Miliar
Hermawan menegaskan, ketentuan anggota TNI/Polri yang boleh ikut maju memang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, meski di dalam beleid itu tidak secara rinci mengatur status keaktifan TNI dan Polri.
"Kami menyesuaikan undang-undang nomor 3 tahun 2024. Itu sudah sesuai dengan undang-undangnya," kata Hermawan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul Sapta Sarosa, menambahkan bahwa perubahan juga mencakup mekanisme penyelesaian sengketa pilur. Jika sebelumnya sengketa diselesaikan di level kabupaten, nantinya masalah akan dituntaskan di tingkat kalurahan.
"Nanti Bamuskal bertanggung jawab sepenuhnya. Kalau nanti Bamuskal tidak bisa mengatasi, atas saran dari Penewu dan Lurah, ataupun yang setingkat dengan itu, nanti langsung ke PTUN," terang Sapta.
Pada Perda No.2/2023, Pasal 32 poin i, jelas disebutkan bahwa calon lurah tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI atau Polri. Namun kali ini, Sapta memastikan ada perubahan kebijakan: anggota TNI/Polri cukup mengajukan cuti tanpa harus keluar dari institusi saat hendak mencalonkan diri.
"Iya, hanya cuti saja besok itu. Artinya TNI/POLRI kalau mau mencalon tidak harus keluar. Nanti berhenti seandainya terpilih," jelasnya.
Untuk saat ini, pembahasan Raperda Pemilihan, Penetapan, dan Pemberhentian Lurah ini sudah memasuki tahap uji publik. Meski belum ada tanggal pasti pengesahan, Pemkab Bantul memastikan proses finalisasi akan dipercepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prajurit RI Gugur di Lebanon, MPR Desak PBB Agar Israel Disanksi Tegas
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement





