Advertisement

Realisasi Pendapatan Asli Daerah di Sleman Baru Capai 48 Persen, Pemkab Bidik Pajak Homestay

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 23 Juli 2025 - 22:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Realisasi Pendapatan Asli Daerah di Sleman Baru Capai 48 Persen, Pemkab Bidik Pajak Homestay Ilustrasi homestay / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) semester I 2025 menyentuh Rp689,97 miliar atau 48,22% dari target Rp1,43 triliun tahun ini.

Ketua Tim Kerja Pengembangan PAD Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Muhammad Agvian Megantara, mengatakan pihaknya mengelompokkan dalam empat jenis pendapatan, Pajak, Retribusi, Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.

Advertisement

BACA JUGA: Danais di Sleman Dipangkas Rp14,25 Miliar, Pembangunan Taman Budaya Terhenti

Pada jenis pendapatan pajak, BKAD menetapkan target Rp1,09 triliuun dan telah tercapai Rp498,33 miliar atau 45,64%; lalu target pendapatan retribusi sebesar Rp212,19 miliar dan telah tercapai Rp108,07 miliar atau 50,93%; kemudian target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp85,19 miliar dengan capaian Rp41,51 miliar atau 99,82%; dan terakhir target Lain-lain PAD yang Sah Rp85,19 miliar dengan capaian Rp42,04 miliar atau 49,35%.

Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, mengatakan perlu menyusun instrumen yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP). Perlu ada optimalisasi ceruk pendapatan lain.

“BPHTB [Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan] itu perputarannya, satu tanah jual beli bisa dua tiga orang. Sleman kan berliannya DIY untuk hal pertanahannya, ini benar-benar perlu kita update,” kata Abu ditemui di Pendopo Parasamya, Selasa (23/7/2025).

BACA JUGA: Jabat sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman, Budi Santosa Siapkan Tiga Strategi Utama

Ihwal penerbitan lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) juga menjadi perhatian Abu. Penerbitan SPPT pada 2025 tergolong telat, Februari 2025. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menginginkan penerbitan lembar SPPT dilakukan di awal tahun agar dapat mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

“Target saya penerbitan lembar SPPT pada tanggal 2 Januari. Melalui [SPPT] Pajak Bumi dan Bangunan, masyarakat dapat melakukan jual beli tanah dan kegiatan lainnya,” katanya.

BKAD juga menampung keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengenai rendahnya okupansi meski ada banyak wisatawan di Bumi Sembada. Hal ini disebabkan keberadaan homestay. Abu mengaku akan meninjau lagi fasilitas homestay untuk dikenakan pajak akomodasi.

“Kami akan bidik juga homestay yang kelasnya kelas hotel. Ada water heater hingga pendingin ruangan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dukung Digitalisasi Finansial Umat, Danamon Syariah Kolaborasi dengan PP Muhammadiyah

News
| Rabu, 23 Juli 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia

Wisata
| Rabu, 23 Juli 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement