Regrouping Sekolah Hemat Rp900 Juta, Jadi Andalan Efisiensi Kulonprogo
Pemkab Kulonprogo memperketat APBD Perubahan 2026 akibat penurunan pendapatan daerah. Infrastruktur rusak berat dan regrouping sekolah menjadi prioritas utama.
Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Heri Warsito saat ditemui dalam FGD Perda KTR, Selasa (22/7/2025). Harian Jogja/Khairul Ma'arif.
Harianjogja.com KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kabar terbaru Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo sedang memproses wacana tersebut. Namun, revisi Perda KTR ini malah berpotensi ke pencabutan membuat Perda baru.
Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Heri Warsito tidak menampik bahwa Perda KTR yang sekarang bisa saja dicabut. Penyebabnya karena saat merevisi, jumlah perubahannya mencapai lebih dari 50 persen harus dilakukan pencabutan. Dia memastikan, inisiasi perbaikan Perda KTR dari eksekutif.
"Nanti dilihat akan direvisi atau dicabut karena disampaikan dari Kementerian Hukum kalau lebih dari 50 persen akan kami cabut ganti yang baru. Ketika kurang dari 50 persen baru hanya direvisi saja," katanya, Selasa (22/7/2025).
Dia menilai, revisi yang dilakukan tidak sedikit lantaran ada penyesuaian dengan aturan di atasnya seperti Undang-Undang (UU) ataupun Peraturan Pemerintah (PP). Apalagi sekarang ada rokok elektronik yang juga akan diakomodasi dalam revisi Perda KTR. Lantaran di Perda yang sekarang rokok elektronik belum diatur di dalamnya.
Termasuk revisi terkait jarak iklan rokok dari sekolah dan tempat bermain anak menjadi sekitar 500 meter. Pasalnya di Perda KTR yang sekarang, aturan jarak iklan rokok dengan sekolah dan taman bermain anak hanya 200 meter. "Dan yang lainnya akan kami bedah dan masukan terkait penyusunannya," katanya.
Heri mengungkapkan, ketika hanya revisi, tidak memerlukan naskah akademik. Namun ketika harus 50 persen perubahannya sehingga dicabut memerlukan naskah akademik. Saatini masih dalam pembahasan dan menjaring aspirasi dari berbagai pihak terkait perbaikan Perda KTR ini.
"Penganggarannya di APBD perubahan 2025 belum ada di rencana murni karena prosesnya melewati kementerian dan gubernur," ungkapnya.
Koordinator Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum Kanwil DIY, Wisnu Indaryanto menambahkan, memang harus lebih dari 50 persen baru bukan dilakukan revisi Perda KTR melainkan pencabutan. Namun, secara esensi dan kerangka berubah maka Perda KTR juga berubah bisa menjadi alasan lain untuk mencabut Perda KTR.
"Tidak terlalu kaku harus 50 persen. Menurut kami kemungkinan Perda KTR ini dicabut sehingga tidak berlaku dan ada Perda baru," ucapnya.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 23 Juli 2025
Salah stu mekanisme pencabutannya dengan membuat Perda KTR baru. Selanjutnya dalam Perda baru tersebut menyatakan Perda lama dicabut dan sudah tidak berlaku. Wisnu menekankan, Perda itu prinsipnya tujuan akhirnya mensejahterakan masyarakat di Kulonprogo. Tidak hanya menyangkut aspek hukum saja melainkan juga sejahtera dari aspek sosiologis juga perlu diperhatikan.
"Saya sampaikan dicabut dan membentuk yang baru. Dari awal pun sudah terlihat jumlah pasal-pasalnya pun sudah lebih dari 50 persen sehingga lebih merekomendasikan dicabut," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo memperketat APBD Perubahan 2026 akibat penurunan pendapatan daerah. Infrastruktur rusak berat dan regrouping sekolah menjadi prioritas utama.
TNI AU memastikan aktivitas pesawat di Halim Perdanakusuma kembali normal setelah penerbangan Jakarta ditutup dua hari akibat abu vulkanis.
BMKG menargetkan kepekatan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berkurang 1-2 hari lewat Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC.
Pemutihan pajak kendaraan September 2026 masih berlaku di 11 provinsi. Cek periode, diskon, penghapusan denda, dan cara bayar PKB online.
BNPB mencatat 1.730 bencana melanda Indonesia hingga 7 September 2026, berdampak pada 111.533 rumah serta ribuan fasilitas publik.
DPR menyetujui anggaran Kemenkeu 2027 sebesar Rp49,80 triliun dengan sejumlah program dan kewajiban pelaporan kinerja tiap triwulan.