Advertisement

Kulonprogo Akan Mencabut Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ternyata Ini Alasannya

Khairul Ma'arif
Rabu, 23 Juli 2025 - 06:47 WIB
Sunartono
Kulonprogo Akan Mencabut Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ternyata Ini Alasannya Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Heri Warsito saat ditemui dalam FGD Perda KTR, Selasa (22/7/2025). Harian Jogja - Khairul Ma'arif.

Advertisement

Harianjogja.com KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kabar terbaru Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo sedang memproses wacana tersebut. Namun, revisi Perda KTR ini malah berpotensi ke pencabutan membuat Perda baru.

Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Heri Warsito tidak menampik bahwa Perda KTR yang sekarang bisa saja dicabut. Penyebabnya karena saat merevisi, jumlah perubahannya mencapai lebih dari 50 persen harus dilakukan pencabutan. Dia memastikan, inisiasi perbaikan Perda KTR dari eksekutif.

Advertisement

"Nanti dilihat akan direvisi atau dicabut karena disampaikan dari Kementerian Hukum kalau lebih dari 50 persen akan kami cabut ganti yang baru. Ketika kurang dari 50 persen baru hanya direvisi saja," katanya, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 23 Juli 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten

Dia menilai, revisi yang dilakukan tidak sedikit lantaran ada penyesuaian dengan aturan di atasnya seperti Undang-Undang (UU) ataupun Peraturan Pemerintah (PP). Apalagi sekarang ada rokok elektronik yang juga akan diakomodasi dalam revisi Perda KTR. Lantaran di Perda yang sekarang rokok elektronik belum diatur di dalamnya.

Termasuk revisi terkait jarak iklan rokok dari sekolah dan tempat bermain anak menjadi sekitar 500 meter. Pasalnya di Perda KTR yang sekarang, aturan jarak iklan rokok dengan sekolah dan taman bermain anak hanya 200 meter. "Dan yang lainnya akan kami bedah dan masukan terkait penyusunannya," katanya.

Heri mengungkapkan, ketika hanya revisi, tidak memerlukan naskah akademik. Namun ketika harus 50 persen perubahannya sehingga dicabut memerlukan naskah akademik. Saatini masih dalam pembahasan dan menjaring aspirasi dari berbagai pihak terkait perbaikan Perda KTR ini.

"Penganggarannya di APBD perubahan 2025 belum ada di rencana murni karena prosesnya melewati kementerian dan gubernur," ungkapnya.

Kerangka Berubah

Koordinator Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum Kanwil DIY, Wisnu Indaryanto menambahkan, memang harus lebih dari 50 persen baru bukan dilakukan revisi Perda KTR melainkan pencabutan. Namun, secara esensi dan kerangka berubah maka Perda KTR juga berubah bisa menjadi alasan lain untuk mencabut Perda KTR.

"Tidak terlalu kaku harus 50 persen. Menurut kami kemungkinan Perda KTR ini dicabut sehingga tidak berlaku dan ada Perda baru," ucapnya.

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 23 Juli 2025

Salah stu mekanisme pencabutannya dengan membuat Perda KTR baru. Selanjutnya dalam Perda baru tersebut menyatakan Perda lama dicabut dan sudah tidak berlaku. Wisnu menekankan, Perda itu prinsipnya tujuan akhirnya mensejahterakan masyarakat di Kulonprogo. Tidak hanya menyangkut aspek hukum saja melainkan juga sejahtera dari aspek sosiologis juga perlu diperhatikan.

"Saya sampaikan dicabut dan membentuk yang baru. Dari awal pun sudah terlihat jumlah pasal-pasalnya pun sudah lebih dari 50 persen sehingga lebih merekomendasikan dicabut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Kematian Diplomat Arya, Kompolnas Mengetahui Isi Kantong Plastik yang Jadi Barang Bukti

News
| Rabu, 23 Juli 2025, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement