Advertisement

DPRD DIY Sebut Penataan Tanah Kas Desa Harus Melibatkan Aparat Penegak Hukum

Ariq Fajar Hidayat
Minggu, 27 Juli 2025 - 18:47 WIB
Maya Herawati
DPRD DIY Sebut Penataan Tanah Kas Desa Harus Melibatkan Aparat Penegak Hukum Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi C DPRD DIY menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dinilai tegas dalam menangani persoalan pengelolaan tanah kas desa (TKD).

Penegakan aturan dalam pengelolaan TKD dinilai penting untuk menjaga ketertiban hukum sekaligus melindungi aset keistimewaan yang menjadi milik publik.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, menyatakan sikap tegas Gubernur dalam menertibkan TKD menjadi langkah konkret untuk menegaskan posisi hukum dan mencegah penyalahgunaan lahan desa.

BACA JUGA: Bupati Bantul Persilakan PSIM Jogja Gunakan Stadion Sultan Agung Asal Penuhi Syarat Keamanan

Ia juga mengapresiasi dukungan dari Biro Hukum DIY dalam mendorong upaya penataan ini secara regulatif. “Ketegasan Gubernur dalam isu TKD patut diapresiasi, termasuk langkah-langkah dari Biro Hukum,” ujar Amir, Sabtu (26/7/2025).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penataan tanah kas desa tak bisa hanya bertumpu pada kebijakan administratif. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap aturan pengelolaan TKD masih sangat beragam, sehingga diperlukan strategi komunikasi publik yang kuat.

Ia juga menyarankan agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian dilibatkan dalam proses sosialisasi guna memperkuat legitimasi kebijakan. “Kami butuh data dan penjelasan yang akurat agar bisa menyampaikan pemahaman yang tepat ke masyarakat,” katanya.

Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD DIY, Koeswanto, juga menyoroti pentingnya edukasi publik terkait TKD. Ia mendukung penuh langkah Biro Hukum yang telah menyusun program sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang utuh soal pengelolaan TKD akan mencegah munculnya konflik dan spekulasi lahan di kemudian hari.

“Program sosialisasi dari Biro Hukum [tentang tanah kas desa] ini sangat penting, dan kami mendukung penuh,” kata Koeswanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditarget Presiden Perluas Jangkauan MBG hingga 20 Juta Orang Sebelum 17 Agustus, BGN Optimistis Bisa

News
| Minggu, 27 Juli 2025, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025

Wisata
| Sabtu, 26 Juli 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement