Advertisement

Tangkap Pemain Judol di Bantul, Polda DIY: Jika Ada Bukti Bandar Akan Ditindak

Catur Dwi Janati
Kamis, 07 Agustus 2025 - 12:07 WIB
Maya Herawati
Tangkap Pemain Judol di Bantul, Polda DIY: Jika Ada Bukti Bandar Akan Ditindak Rilis kasus judi online oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada Kamis (31/7/2025). - Istimewa / Polda DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Penangkapan lima pelaku terkait judi online yang beroperasi di Banguntapan, Bantul oleh Ditreskrimsus Polda DIY sempat menjadi perhatian publik.

Warganet mempertanyakan mengapa polisi hanya menangkap para pemain yang bisa memanfaatkan celah sistem dari bandar judi.

Advertisement

Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan lima orang di Banguntapan, Bantul lantaran para pelaku terlibat dalam praktik judi online. Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar akan ditindak.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menjelaskan proses penindakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dijelaskan Slamet ada masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," kata Slamet pada Rabu (6/8/2025) malam.

BACA JUGA: Siswa Belajar di Kelas Berlantai Tanah, SDN Ini Hanya Bisa Tunggu Pemerintah

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, Slamet menjelaskan jika ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adapun kelima tersangka yakni RDS, 32; NF, 25; EN, 31; DA, 22, dan PA, 24. Lima orang tersebut lanjut Slamet terdiri dari empat operator dan satu koordinator.

Slamet menerangkan para tersangka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," katanya.

Jika Ditemukan Bukti

Kini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Polda DIY berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, pelaku akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," tegas Slamet.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut," ujar Ihsan.

Ihsan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan. Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah DIY.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Pakar: Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tak Langgar Hak Cipta

Pakar: Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tak Langgar Hak Cipta

News
| Kamis, 07 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement