Advertisement
Tangkap Pemain Judol di Bantul, Polda DIY: Jika Ada Bukti Bandar Akan Ditindak

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penangkapan lima pelaku terkait judi online yang beroperasi di Banguntapan, Bantul oleh Ditreskrimsus Polda DIY sempat menjadi perhatian publik.
Warganet mempertanyakan mengapa polisi hanya menangkap para pemain yang bisa memanfaatkan celah sistem dari bandar judi.
Advertisement
Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan lima orang di Banguntapan, Bantul lantaran para pelaku terlibat dalam praktik judi online. Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar akan ditindak.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menjelaskan proses penindakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dijelaskan Slamet ada masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," kata Slamet pada Rabu (6/8/2025) malam.
BACA JUGA: Siswa Belajar di Kelas Berlantai Tanah, SDN Ini Hanya Bisa Tunggu Pemerintah
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, Slamet menjelaskan jika ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adapun kelima tersangka yakni RDS, 32; NF, 25; EN, 31; DA, 22, dan PA, 24. Lima orang tersebut lanjut Slamet terdiri dari empat operator dan satu koordinator.
Slamet menerangkan para tersangka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," katanya.
Jika Ditemukan Bukti
Kini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Polda DIY berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, pelaku akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," tegas Slamet.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut," ujar Ihsan.
Ihsan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan. Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Berbahaya di Bandara YIA
- 331 Pelajar Sleman Jadi Korban Laka Lantas dalam 6 Bulan Terakhir
- Petani Gunungkidul Andalkan Sumber Air Lokal dan Ubi Kayu di Musim Kemarau
- DIY Terdampak Larangan Study Tour, Ini Saran Industri Pariwisata
- 2 Remaja Pelaku Kekerasan Jalanan Ditangkap Seusai Sabet Pemotor
Advertisement
Advertisement