Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Rilis kasus judi online oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada Kamis (31/7/2025)./Istimewa - Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Penangkapan lima pelaku terkait judi online yang beroperasi di Banguntapan, Bantul oleh Ditreskrimsus Polda DIY sempat menjadi perhatian publik.
Warganet mempertanyakan mengapa polisi hanya menangkap para pemain yang bisa memanfaatkan celah sistem dari bandar judi.
Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan lima orang di Banguntapan, Bantul lantaran para pelaku terlibat dalam praktik judi online. Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar akan ditindak.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menjelaskan proses penindakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dijelaskan Slamet ada masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," kata Slamet pada Rabu (6/8/2025) malam.
BACA JUGA: Siswa Belajar di Kelas Berlantai Tanah, SDN Ini Hanya Bisa Tunggu Pemerintah
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, Slamet menjelaskan jika ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adapun kelima tersangka yakni RDS, 32; NF, 25; EN, 31; DA, 22, dan PA, 24. Lima orang tersebut lanjut Slamet terdiri dari empat operator dan satu koordinator.
Slamet menerangkan para tersangka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," katanya.
Jika Ditemukan Bukti
Kini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Polda DIY berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, pelaku akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," tegas Slamet.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut," ujar Ihsan.
Ihsan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan. Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.