Advertisement

Terlibat Dugaan Investasi Fiktif, Perempuan Asal Korea Selatan Dideportasi

Catur Dwi Janati
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 00:47 WIB
Jumali
Terlibat Dugaan Investasi Fiktif,  Perempuan Asal Korea Selatan Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta Bakal mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial LG usai terlibat dalam dugaan investasi fiktif di Jogjakarta. - Istimewa // Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial LG dideportasi usai terlibat dalam dugaan investasi fiktif di Jogja.

BACA JUGA: Respons Suya Paloh Setelah Kadernya Dijemput KPK

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta, Tedy Riyandi menyampaikan tindakan tegas ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Khususnya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

"Setiap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi," tegas Tedy pada Jumat (8/8/2025).

Dugaan investasi fiktif ini awalnya terendus dari pengawasan administratif yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Izin Tinggal yang dimiliki seorang perempuan WNA Korea berinisial LG (35) dengan sponsor sebuah perusahaan yang ada di Kota Jogjakarta.

Padahal merunut dokumen lainnya, LG hanya memiliki wilayah kerja pada Kabupaten Sleman. Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan yang merupakan sponsor dari WNA dimaksud.

Hasil operasi mandiri menunjukkan tidak adanya perusahaan tersebut alias perusahaan diduga fiktif. LG mengaku memiliki saham pada perusahaan di Kota Jogja tadi sebesar lebih dari Rp9,9 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta, nilai investasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Hasil penelusuran petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta.

Ketidaksesuaian data ini mendorong tim untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap keberadaan perusahaan pada alamat yang tercantum dalam dokumen perusahaan pada hari Jumat (1/8/2025). Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak ditemukan sesuai dengan yang tertera, melainkan terdapat perusahaan lain yang beroperasi di lokasi tersebut.

Selanjutnya berdasarkan berbagai temuan yang ada, LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Mandiri yang telah dilaksanakan pada 1 Agustus 2025.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jogjakarta, Sefta Adrianus Tarigan menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha mewujudkan wilayah yang kondusif dari pelanggan keimigrasian.

"Kami akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta

menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah DIY," tegasnya

Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta memastikan bahwa aktivitas investasi asing di Indonesia berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

News
| Jum'at, 08 Agustus 2025, 23:17 WIB

Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Wisata
| Jum'at, 08 Agustus 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement