Advertisement
Pemkab Sleman Klaim Ternak Mati Bisa Diganti Lewat Jaring Pengaman Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman tengah mengusulkan program penggantian ternak mati akibat vaksinasi ke Bupati Sleman. Penggantian ternak ini nantinya akan menggunakan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP3 Sleman, Suryawati Purwaningtyas, mengatakan ternak mati akibat vaksinasi kejadian lanjutan pasca imunisasi (KIPI) dan penyakit bukan zoonosis ke depan bisa diganti apabila ada regulasi yang mengaturnya.
Advertisement
BACA JUGA: 23 Kambing di Turi Sleman Mati Akibat Keracunan Pakan
“Masih sebatas usulan dari kami. Kami coba usulkan ke Dinas Sosial. Kami akan buat kriteria atau standar penggantian, misalnya Rp10 juta untuk induk jantan atau betina, pedet juga berapa juta begitu,” kata Suryawati ditemui di kantornya, Senin (11/8/2025).
Suryawati menambahkan usulan tersebut juga didorong oleh ketiadaan penggantian ternak mati oleh Pemerintah Pusat. Sebelumnya, kata dia ternak mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) dapat diganti lewat APBN.
Dia menerangkan peternak akan mendapat uang pengganti, bukan ternak. Uang ini juga buka dana stimulus. Harga pengganti ternak masih dibahan DP3. “Standar harga ternak kami himpun dari bakul-bakul ternak di pasar hewan,” katanya.
Ihwal ternak mati akibat PMK yang merebak akhir 2024 hingga awal 2025, jumlahnya mencapai sekitar 19 ekor sapi.
Per 1 Januari 2025, DP3 Sleman mencatat ada 282 kasus PMK aktif dengan 32 ekor ternak sembuh dan tiga ekor mati. Data ini berasal dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS). Adapun populasi ternak rentan PMK di Bumi Sembada ketika itu ada 97.020 ekor dengan rincian 2.886 ekor sapi perah, 26.375 ekor sapi potong, 24.688 ekor kambing, 39.134 ekor domba, 3.800 ekor babi, dan 137 ekor kerbau.
DP3 bergerak cepat agar PMK tidak meluas dengan melakukan vaksinasi. Sepanjang 2024, 19.187 dosis vaksis telah digunkan terhadap sapi, kambing, domba, dan kerbau. Kementerian Pertanian (Kementan) ikut membantu lewat pemberian vaksin. Ada sepuluh botol, per botol 25 dosis. Vaksin dari Kementan ini kemudian digunakan oleh petugas Puskeswan pada 29–31 Desember 2024.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan usulan DP3 terkait penggantian hewan ternak lewat JPS sedang dibahas. Guna mengakomodir usulan itu, perlu ada revisi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 75 Tahun 2023 tentang Jaring Pengaman Sosial.
“Kami akan mengupayakan revisi Perbup JPS selesai tahun ini juga. Ternak mati akibat vaksinasi [KIPI] nanti jadinya bisa diganti. Kalau untuk mati akibat bencana masukkan di BPBD,” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 11 Agustus 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
- Jumlah Korban Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Gunungkidul Terus Bertambah
- Botol Berisi Bensin Dilempar ke Rumah Warga Piyungan, Satu Pelaku Sempat Kabur
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, Senin (11/8/2025)
- Nelayan Pantai Congot Pasang Bendera One Piece di Perahu, Lurah: Pasang Merah Putih Saja
Advertisement
Advertisement