Advertisement
Hingga Juni 2025, DP3AP2KB Kota Jogja Catat KDRT Capai 89 Kasus, Ini Pemicunya
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja mencatat kasus kekerasan yang terjadi di Kota Jogja pada Januari–Juni 2025 mencapai puluhan kasus. DP3AP2KB Kota Jogja paparkan penyebabnya.
DP3AP2KB Kota Jogja mencatat kasus kekerasan yang terjadi pada Januari-Juni 2025 mencapai 89 kasus. Dari jumlah tersebut, korban yang merupakan perempuan mencapai 76 orang, dan pria mencapai 13 orang.
Advertisement
Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Retnaningtyas menjelaskan kasus kekerasan yang terjadi sebagian besar disebabkan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari bentuk kekerasanya, menurutnya ada sekitar 15 kasus kekerasan yang dilakukan dengan melukai fisik korban.
Dia mengaku KDRT yang dilaporkan di Kota Jogja sebagian besar disebabkan karena faktor internal dalam keluarga.
“KDRT terjadi disebabkan lebih ke kondisi ekonomi dan karakter [pelaku],” katanya, Rabu (13/8/2025).
Sementara menurutnya, korban kekerasan paling banyak berusia dewasa. Untuk korban berusia dewasa ada 53 orang, sementara sisanya mencapai 36 orang merupakan korban berusia anak.
Dia menuturkan beberapa korban anak dan dewasa tersebut mengalami kekerasan di lingkup keluarga. Karena itu, menurutnya, pihaknya berupaya memberikan pendampingan terhadap keluarga yang ada di Kota Jogja untuk mencegah pengulangan kasus tersebut.
Dia menuturkan pihaknya terus mengintensifkan berbagai upaya pencegahan dan pendampingan melalui berbagai kegiatan di tingkat kemantren dan Kota Jogja dengan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di sana, keluarga diberikan edukasi dan pendampingan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam keluarga.
“Kami ingin layanan konseling lebih dekat dengan masyarakat. Pendampingan diberikan tidak hanya bagi keluarga yang sudah terlanjur mengalami KDRT, tetapi juga keluarga yang rentan bermasalah,” katanya.
Sementara menurutnya, untuk penanganan hukum, DP3AP2KB melakukan asesmen melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA untuk menentukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut. Menurutnya, dari kasus yang dilaporkan, beberapa kasus dapat ditangani di tingkat UPT PPA, sementera hanya ada 10 kasus yang berlanjut ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pelantikan Kadin Sleman, Pemkab Siap Berkolaborasi Bangun Investasi
- Bekas Galian Pasir Seloharjo Jadi Lokasi Sampah Ilegal di Bantul
- Ramp On Siap, Tol Jogja-Solo Seksi Sleman Terus Dikebut
- Long Weekend Imlek 2026, KAI Daop 6 Jogja Tambah 4 Kereta
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 15 Februari 2026, Cek Jam Terbaru
Advertisement
Advertisement






