Advertisement

Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol di Sentolo, Tertinggi Rp5,9 Miliar

Khairul Ma'arif
Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:57 WIB
Jumali
Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol di Sentolo, Tertinggi Rp5,9 Miliar Foto ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo memberikan pembayaran uang ganti rugi (UGR) terhadap tanah warga yang terdampak Jalan Tol Jogja-Bandara YIA.

Totalnya ada sekitar 16 bidang tanah yang diberikan UGR. Jumlah tersebut mulai dari milik pribadi warga sampai ada satu posyandu yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD).

Advertisement

Kepala BPN Kulonprogo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas menjelaskan selain pemberian UGR kepada masyarakat. Momen tersebut juga menjadi pelepasan hak atas tanah dari milik warga menjadi hak negara yang rencananya digunakan untuk jalan tol. Menurut dia, pembayaran ganti rugi disesuaikan dengan izin yang diterbitkan Lembaga Manajemen dan Aset Negara (LMAN).

BACA JUGA: Tol Solo-Jogja-YIA Diharapkan Mampu Dongkrak UMR Kulonprogo

"Kami sudah validasi untuk dikirimkan ke LMAN, setelahnya hanya menunggu. Pembayaran tergantung LMAN nantinya kami menjadwalkan," katanya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Proses pembayaran UGR untuk kali ini dipusatkan di Kantor Kalurahan Banguncipto, Sentolo. Adapun ganti ruginya, ada sejumlah bidang tanah di Sentolo dan sebagian tanah di Pengasih.

Perempuan yang akrab disapa Elya ini menuturkan untuk selanjutnya sudah direncanakan pelepasan tanah dan pemberian ganti rugi. Namun masih menunggu jadwal terlaksana karena harus mengumpulkan berkas terlebih dahulu.

“Sudah turun lagi izinnya kami jadwalkan awal September. Jumlahnya sekitar 55 bidang tanah di Banguncipto juga,” imbuhnya.

Jumlah ganti rugi pada Selasa (26/8/2025) ini yang terbesar mencapai Rp5,9 miliar milik Widodo. Sementara yang terkecil adalah Rp7 juta yang berdiri bangunan pos ronda.

Sementara itu, kepada awak media, Widodo mengungkapkan telah melalui berbagai rangkaian proses sebelum dapat diproses UGR hari ini. Dia memiliki tiga bidang tanah yang terdampak tol. Namun, untuk saat ini, hanya dua bidang tanah yang telah diproses karena satu sisanya belum selesai validasi. Untuk dua bidang tanah yang diproses masing-masing luasnya 1.227 meter² menjadi 2.452 meter².

“Total ganti rugi yang saya dapatin Rp5,9 miliar hampir enam. Bidang tanah yang 1.227 pekarangan dan satunya terdapat bangunannya,” ucapnya. Dua bidang tanah tersebut terletak di Padukuhan Cekelan, Kalurahan Karangsari, Pengasih. Widodo menunggu hingga tiga bulan lamanya sebelum mendapat UGR.

Diakuinya, pembayaran UGR untuk tanah miliknya cukup lambat karena ada berkas yang harus diurus hingga ke Pengadilan Agama. Padahal, sejumlah tetangganya yang terdampak tol sudah mendapat ganti rugi sejak setahun silam. "Ganti rugi untuk jalan yang saya dapatkan naik sekitar empat kali lipat dari harga normalnya," lanjutnya. Rencana UGR yang didapatkannya digunakan untuk penggantian lahan tempat tinggal yang baru.

Sejumla titik seperti di Triharjo, Wates sudah disurveinya tetapi belum ada yang deal. "Utamanya buat nyari tempat baru lagi sama nanti buat usaha istri menjahit," ungpaknya.

Widodo mengaku hasil UGR yang diperolehnya tidak untuk sendirian. Nantinya akan dibagikan kepada adik dan kakakanya karena memang itu tanah peninggalan orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Massa Aksi Ditangkap di Restoran

Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Massa Aksi Ditangkap di Restoran

News
| Selasa, 26 Agustus 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement