Advertisement

UGM Nonaktifan Dosen Jadi Tersangka Praktik Sekretom Ilegal

Catur Dwi Janati
Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:47 WIB
Sunartono
UGM Nonaktifan Dosen Jadi Tersangka Praktik Sekretom Ilegal Kampus UGM - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan staf pengajarnya atau dosen berinisial YHF dari kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi usai diduga terlibat dalam praktik layanan sekretom ilegal.

"Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH [Fakultas Kedokteran Hewan] UGM atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin," kata Jubir UGM, I Made Andi Arsana pada Rabu (27/8/2025).

Advertisement

Andi menjelaskan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum tersebut, UGM telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik. Informasi yang diberikan di antaranya mencakup riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh YHF selama menjalankan penelitian serta sebagai staf pengajar di kampus. 

BACA JUGA: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Pemesanan Tenda Haji

"UGM menegaskan yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca," katanya. 

Segala praktik sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan tanpa sepengetahuan kampus dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pribadi YHF. 

UGM sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ihwal status kepegawaian YHF, UGM akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat

"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," katanya.

Sekretom Ilegal

Dalam siaran pers di laman pom.go.id, BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada Senin (25/7/2025). Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). 

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat soal adanya dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia. Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan. 

Pada siaran tertulis itu disebutkan sarana peredaran produk sekretom ilegal ini berupa praktik dokter hewan yang berlokasi di Kota Magelang, Jawa Tengah. Padahal dari hasil pengecekan dan pendalaman PPNS BPOM, diketahui sarana hanya memiliki perizinan untuk praktik dokter hewan.

Adapun pemilik sarana berinisial YHF (56 tahun) yang berprofesi sebagai dokter hewan disebut BPOM tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada pasien manusia.

Dijelaskan dalam rilis, tempat praktik tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk yang melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia. Sarana ini dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan.

Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien disebutkan sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM. Diketahui dokter hewan tersebut merupakan staf pengajar dan peneliti di universitas tersebut.

Di tempat praktik, tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom. Cairan tersebut siap disuntikkan kepada pasien. Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol lima liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. 

Di TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien. Keseluruhan barang bukti produk sekretom ilegal selanjutnya disita oleh PPNS BPOM. Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar.

Produk sekretom sendiri merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell. Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances) dan zat imunomodulator.

Digunakan Pasien

Produk sekretom ilegal ini diduga BPOM telah digunakan oleh pasien yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pasien di wilayah Pulau Jawa yang pernah dilayani di sarana tersebut dapat dikirimkan produk sekretom untuk melanjutkan terapinya dengan bantuan tenaga kesehatan terdekat. 

BACA JUGA: Indonesia Butuh 600 Pesawat Baru

Disebutkan dalam siaran tertulis jika petugas juga telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka serta mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Peredaran produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 

Selain itu pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat. BPOM mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal.

Risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Polisi Tangkap Tim Pengintai Penculikan Kacab Bank BUMN di Jakarta

Polisi Tangkap Tim Pengintai Penculikan Kacab Bank BUMN di Jakarta

News
| Rabu, 27 Agustus 2025, 21:22 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement