Advertisement
Mudah dan Cepat, Ini Cara Buat SKCK via Polri Presisi
ilustrasi SKCK.ist / indonesia.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Proses pembuatan SKCK kini semakin mudah. Polri telah membuka layanan digital pembuatan SKCK lewat aplikasi Super Apps Polri Presisi. Lewat aplikasi ini, warga bisa mengajukan permohonan SKCK secara online tanpa perlu antre lama di kantor polisi. Namun, pencetakan dokumen tetap dilakukan di kantor polisi setelah tahapan online selesai.
BACA JUGA: Cara Bikin SKCK Online
Advertisement
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat SKCK secara online melalui Super Apps Presisi:
- Unduh Aplikasi
- Registrasi dan Buat Akun
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP (jika ada).
- Ajukan SKCK
Pilih menu SKCK di aplikasi, klik “Ajukan SKCK”, lalu ikuti petunjuk yang tersedia.
- Isi Data dan Bayar
Lengkapi data sesuai kebutuhan, kemudian lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.
- Dapatkan Barcode Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan.
Cara Cetak SKCK di Kantor Polisi
Bawa barcode, bukti pembayaran, serta dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili. Petugas akan melakukan verifikasi akhir sebelum SKCK dicetak.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan dokumen berikut sudah tersedia dalam bentuk scan atau foto digital yang jelas:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah
- Paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
- Disarankan menyimpan dokumen dalam format JPEG atau PDF agar mudah diunggah.
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Untuk tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK ditetapkan Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung di kantor polisi saat pencetakan.
Tips Agar Proses SKCK Online Lancar
- Pastikan dokumen jelas dan tidak buram.
- Gunakan email aktif untuk menerima barcode pendaftaran.
- Isi data sesuai dokumen asli.
- Simpan barcode serta bukti pembayaran.
- Ingat masa berlaku SKCK (umumnya 6 bulan) dan lakukan perpanjangan bila perlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diduga Jadi Gembong Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Ditahan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Lingkungan Perokok dan Alkohol Meningkatkan Potensi Sumbing pada Janin
- Gugatan Malpraktik Operasi Mata, Pasien Tuntut Miliaran Rupiah
- Dugaan Pemerasan dan Intimidasi, Seorang Polisi DIY Diadukan ke Propam
- KUBE Sleman Didampingi Mengolah Jelantah Jadi Sabun
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 19 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







