Advertisement

Mudah dan Cepat, Ini Cara Buat SKCK via Polri Presisi

Jumali
Kamis, 11 September 2025 - 12:17 WIB
Jumali
Mudah dan Cepat, Ini Cara Buat SKCK via Polri Presisi ilustrasi SKCK.ist / indonesia.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Proses pembuatan SKCK kini semakin mudah. Polri telah membuka layanan digital pembuatan SKCK lewat aplikasi Super Apps Polri Presisi. Lewat aplikasi ini, warga bisa mengajukan permohonan SKCK secara online tanpa perlu antre lama di kantor polisi. Namun, pencetakan dokumen tetap dilakukan di kantor polisi setelah tahapan online selesai.

BACA JUGA: Cara Bikin SKCK Online

Advertisement

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat SKCK secara online melalui Super Apps Presisi:

- Unduh Aplikasi

- Registrasi dan Buat Akun

- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP (jika ada).

- Ajukan SKCK

Pilih menu SKCK di aplikasi, klik “Ajukan SKCK”, lalu ikuti petunjuk yang tersedia.

- Isi Data dan Bayar

Lengkapi data sesuai kebutuhan, kemudian lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.

- Dapatkan Barcode Pendaftaran

Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan.


Cara Cetak SKCK di Kantor Polisi

Bawa barcode, bukti pembayaran, serta dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili. Petugas akan melakukan verifikasi akhir sebelum SKCK dicetak.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendaftar, pastikan dokumen berikut sudah tersedia dalam bentuk scan atau foto digital yang jelas:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran
  4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah
  5. Paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
  6. Kartu BPJS Kesehatan aktif
  7. Disarankan menyimpan dokumen dalam format JPEG atau PDF agar mudah diunggah.

Biaya Pembuatan SKCK 2025

Untuk tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK ditetapkan Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung di kantor polisi saat pencetakan.

Tips Agar Proses SKCK Online Lancar

  • Pastikan dokumen jelas dan tidak buram.
  • Gunakan email aktif untuk menerima barcode pendaftaran.
  • Isi data sesuai dokumen asli.
  • Simpan barcode serta bukti pembayaran.
  • Ingat masa berlaku SKCK (umumnya 6 bulan) dan lakukan perpanjangan bila perlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Profil Charlie Kirk, Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak

Profil Charlie Kirk, Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak

News
| Kamis, 11 September 2025, 15:37 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement