Advertisement

Aisyiyah Gelar Diskusi Fatwa Bahas Hukum Bank ASI dan Stemcell

Catur Dwi Janati
Jum'at, 12 September 2025 - 07:27 WIB
Ujang Hasanudin
Aisyiyah Gelar Diskusi Fatwa Bahas Hukum Bank ASI dan Stemcell SuasanaDiskusi Fatwa Tarjih mengenai hukum Bank ASI, penggunaanstem cell(sel punca) untuk kesehatan dan perlakuan terhadap sisa embrio dari program bayi tabung diUniversitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada Kamis (11/9/2025). - Istimewa // UNISA

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Pimpinan Pusat (PP) 'Aisyiyah menggelar Diskusi Fatwa Tarjih mengenai tiga isu mendesak yakni hukum Bank ASI, penggunaan stem cell (sel punca) untuk kesehatan dan perlakuan terhadap sisa embrio dari program bayi tabung.

Acara yang diinisiasi oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan serta Majelis Kesehatan PP 'Aisyiyah ini berlangsung di Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada 11-12 September 2025. Diskusi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan tuntunan bagi umat Islam di Indonesia.

Diskusi yang dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PP 'Aisyiyah, Salmah Orbayinah ini diikuti oleh 96 peserta dari seluruh Indonesia secara hibrid. Hasil dari diskusi ini sangat dinantikan sebagai fatwa yang akan menjadi panduan konkret bagi masyarakat.

Advertisement

Rektor UNISA Yogyakarta, Warsiti menegaskan diskusi yang digelar sangat relevan dengan kemajuan teknologi saat ini. Dia mencontohkan bagaimana keinginan kampusnya untuk membangun laboratorium stem cell yang memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kebolehannya dalam Islam.

BACA JUGA: Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Adakan KB Gratis di Delapan Titik

"Kami ingin memiliki laboratorium stem cell, kemudian muncul pertanyaan apakah dari majelis tarjih stem cell ini boleh kita lakukan," ujar Warsiti pada Kamis (11/9/2025).

Di sisi lain, Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir  menjelaskan bagaimana isu-isu modern yang sangat kompleks dan tidak bisa dijawab oleh satu ahli saja. Karenanya, Muhammadiyah dan 'Aisyiyah selalu mengedepankan ijtihad kolektif.

"Ijtihad harus dilakukan secara interdisipliner, gabungan dari berbagai keahlian yang paham fikih dan paham dalil," tutur Muzakkir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Trump: Siapapun yang Menyerang AS Kami Buru dan Hancurkan

Trump: Siapapun yang Menyerang AS Kami Buru dan Hancurkan

News
| Jum'at, 12 September 2025, 04:37 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement