Advertisement

Kabupaten Gunungkidul Miliki 17 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya

David Kurniawan
Selasa, 23 September 2025 - 07:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Kabupaten Gunungkidul Miliki 17 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya Juru Pelihara Situs Penampungan Seyegan, Kasilan saat menunjukkan koleksi yang ada di situs tersebut. Foto diambil Selasa (2/1/2024). Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul mencatat hingga pertengahan September sudah menetapkan sebanyak 17 cagar budaya baru. Benda peninggalan masa lalu ini tersebar di sejumlah kapanewon di Bumi Handayani.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, pengusulan terhadap cagar budaya baru merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Untuk tahun ini, ada target menetapkan 20 cagar budaya baru.

Advertisement

Ia optimistis target tersebut bisa terpenuhi. Pasalnya, hingga pertengahan September sudah ada 17 penetapan cagar budaya baru di Gunungkidul.

BACA JUGA: Gunungkidul Siapkan Rp450 Juta untuk Padat Karya 2025, Ini Lokasinya

“Tinggal tiga yang masih dalam pembahasan. Yakni, Batu Dakon C di Situs Kepil di Kalurahan Mulo, Wonosari; Fragmen batu candi di Situs Manikmoyo di Kalurahan Serut, Gedangsari dan Lantai Batu Purba Gunungbang di Bejiharjo, Karangmojo,” kata Ari, Senin (22/9/2025).

Dia menjelaskan, cagar budaya baru yang telah ditetapkan di antaranya Bangunan Eks Markas Kodim 0730 Wonosari Gunungkidul; Kubur Peti Batu D 56 di Kalurahan Ngawis Karangmojo; Fragmen Kubur Peti Batu D86h, Fragmen Kubur Peti Batu D86i dan Fragmen Menhir D86e Sayangan di Kapanewon Playen.

Selain itu, ada Situs Kubur Batu Wana Budha; Kemuncak Candi D.68 Sendang Logantung; Arca D.69 Sendang Logantung; Fragmen Arca D.71 Sendang Logantung; Arca Duduk D.72 Sendang Logantung; Kemuncak D.72a Sendang Logantung; Kemuncak D.72b Sendang Logantung Kemuncak D.72c Sendang Logantung di Kalurahan Sumberejo, Semin.

“Untuk lainnya ada Menhir Watu Lare; Pipsan D.169 Watu Lare di Kalurahan Giripanggung, Tepus dan Batu Dakon A dan Batu Dakon B Situs Kepil, Kalurahan Mulo, Wonosari,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian terhadap peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan juga sebagai upaya perawatan dan pelestarian,” katanya.

Menurut dia, prosesnya juga tidak serta merta langsung ditetapkan karena harus melewati beberapa kali sidang usulan penetapan oleh tim ahli. “Jadi prosesnya juga panjang mulai dari temuan dari benda yang diduga cagar budaya, pengkajian hingga sidang untuk proses penetapan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Inggris Ungkap Alasan Mengakui Palestina sebagai Negara Merdeka

Inggris Ungkap Alasan Mengakui Palestina sebagai Negara Merdeka

News
| Selasa, 23 September 2025, 02:57 WIB

Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya

Wisata
| Minggu, 21 September 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement