Advertisement
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Respons Taru Martani

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keputusan Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 disambut gembira pelaku industri rokok, termasuk PT Taru Martani.
Direktur Utama PT Taru Martani, Widayat Joko Priyanto mengatakan, keputusan pemerintah ini menjadi angin segar untuk
Para pelaku industri rokok, termasuk Taru Martani sebagai pelaku industri cerutu. Terlebih, kebijakan tersebut diiringi dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin masif.
Advertisement
BACA JUGA:
"Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan merusak industri rokok dalam negeri," ungkap Widayat dikutip Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, sepanjang 2020-2024, tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23 persen, 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, dan 10 persen. Kenaikan cukai tersebut secara otomatis akan memicu kenaikan harga jual eceran.
"Kalau cukai naik pastinya harga rokok, termasuk cerutu taru martani naik juga. Akibatnya, sudah pasti rokok ilegal yang secara harga lebih rendah semakin masif beredar di masyarakat. Itu jelas merugikan industri rokok legal," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada 2026. Keputusan itu diambil usai bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9/2025) yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement