Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Aktivitas kendaraan yang melintas di gapura batas kota di Kalurahan Logandeng, Playen. Kamis (21/9/2023). (Harian Jogja/David Kurniawan)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kabupaten Gunungkidul memeringati usia ke-195. Sebelum diperingati setiap 4 Oktober, peringatan dilaksanakan setiap 27 Mei di setiap tahunnya.
Namun, sejak 2024 lalu, ada perubahan hari peringatan hari jadi. Keputusan ini diperkuat dengan dibentuknya Perda tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, sejak tahun lalu ada perubahan untuk peringatan Hari Jadi Gunungkidul. Biasanya diperingati setiap 27 Mei, tapi peringatan berubah menjadi 30 Oktober di setiap tahunnya.
“Ini tahun kedua, hari jadi diperingati setiap 30 Oktober,” katannya, Sabtu (4/10/2025).
Dia menjelaskan, perubahan peringatan hari jadi dituangkan dalam perda. Perubahan juga tidak lepas dari pelaksanaan kegiatan penelusuran tentang peringatan hari jadi yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Sri Suhartanta menjelaskan, tema peringatan tahun ini adalah “Ngayomi, Ngayemi, Ngayani”. Adapun rangkaian peringatan sudah dilaksanakan sejak pertengahan September dengan kegiatan anjangsana ke kediaman bupati dan wakil bupati yang pernah menjabat di Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu, juga ada kegiatan ziarah ke mantan bupati dan wakil bupati Gunungkidul. Peringatan, kata Sri Suhartanta, juga diisi berbagai kegiatan mulai dari koten hewan ternak, pasar murah, fashion show on the street, bazar UMKM, malam tirakatan peringatan hingga upacara peringatan yang berlangsung di Alun-Alun Wonosari.
Kepala Kundha Kabudayan atau Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, perubahan peringatan hari jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain melalui kajian akademisi yang mengacu pada bukti dan fakta Sejarah, juga harus melalui penetapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mencontohkan, penetapan hari jadi yang dulu diperingati setiap 27 Mei ada mekanisme perundang-undangan yang dilalui. Pada awalnya, lanjut Mantara, penetapan melalui Surat Putusan Bupati No:70/188.45/6/1985 tentang Penetapan Hari Tanggal Bulan dan Tahun Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul.
Keputusan ini ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul saat itu, Sosro Hadiningrat tertanggal 14 Juni 1985. Ada tiga poin penting dalam peraturan ini menyangkut tentang pendirian kabupaten.
Di dictum pertama menetapkan tentang pendirian kabupaten yang ditetapkan pada Jumat Legi pada 27 Mei 1931. Adapun dictum kedua mengatur tentang potensi perubahan hari jadi yang telah ditetapkan.
“Dari penelusuran kami SK ini mendahului peraturan daerah [perda]. Sebab pada 10 Juli 1990 ditetapkan Perda No.3/1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul,” katanya.
Mantara menjelaskan, isi dari perda tidak berbeda jauh dengan ketentuan yang tercantum dalam SK Bupati No:75/188.45/6/1985. Perda yang telah ditandangani oleh ketua DPRD dan Bupati Gunungkidul saat itu, Soebekti Soenarko menerangkan di pasal 1 tentang hari jadi kabupaten pada 27 Mei 1831.
“Perda memang masih berupa tulisan tangan. Tapi, tetap menjadi acuan khususnya untuk merubah tentang hari jadi,” katanya.
Menurut dia, dengan adanya penelusuran sejarah hari jadi, maka peringatan diubah dari 27 Mei menjadi 4 Oktober. Hal ini mengacu pada peristiwa penandantanganan Perjanjian Klaten. Perjanjian pertama kali ditandatangani di Surakarta pada 1 Oktober 1830, yang selanjutnya ditandatangani lagi di Kota Jogja pada 4 Oktober 1830.
“Di perjanjian Klaten menyebut Gunungkidul masuk wilayah Kraton Yogyakarta. Inilah yang menjadi satu dasar penetapan hari jadi kabupaten dengan versi berbeda dengan yang biasanya sehingga menjadi acuan untuk peringatan setiap 4 Oktober,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.