Advertisement
Terjerat Pinjol, Pemuda di Jogja Nekat Gadaikan Kamera Rental
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho (tengah) menjelaskan kronologi penggelapan kamera rental saat jumpa pers di Polsek Mergangsan, Jogja, pada Selasa (28/10/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terjerat utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp5,5 juta, seorang pemuda asal Tegalrejo, Kota Jogja, nekat menggadaikan kamera sewaan ke Surabaya. Aksi ini berakhir dengan penangkapan dirinya oleh polisi setelah kamera yang digadaikan berhasil dilacak.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, menjelaskan tersangka berinisial YAS, 24, awalnya menyewa kamera dari sebuah persewaan kamera di Mergangsan, pada Sabtu (4/10/2025). Ia menyewa kamera selama dua hari dengan biaya Rp305.000 per hari dan meninggalkan jaminan berupa NPWP serta satu KTP atas nama perempuan berinisial AW.
Advertisement
Kepada pihak rental, tersangka mengaku KTP tersebut milik saudarinya. Namun, belakangan diketahui KTP tersebut milik orang tak dikenal yang ia temukan secara tidak sengaja.
“Setelah batas waktu sewa habis, karyawan rental berusaha menghubungi tersangka, tetapi nomornya sudah tidak aktif. Laporan kemudian dibuat oleh pihak rental ke Polsek Mergangsan,” kata Heri saat konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA
Penyelidikan mengungkap bahwa kamera telah digadaikan di Surabaya senilai Rp5,27 juta. Polisi kemudian menelusuri jejak tersangka hingga menemukan YAS di sebuah rumah kos di Triharjo, Sleman, pada Sabtu (18/10/2025).
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan surat bukti gadai dari outlet di Surabaya. Tersangka mengaku uang hasil gadai dipakai untuk melunasi pinjaman online,” ujarnya.
Barang bukti berupa kamera Sony A7 Mark I beserta lensa Sony FE 35 mm F1.8, charger, baterai, dan tas kamera berhasil diamankan polisi di Sukolilo, Surabaya, pada Jumat (24/10/2025).
Kepada awak media, YAS mengaku tidak terlibat judi online, hanya terdesak untuk membayar utang pinjol untuk kebutuhan sehari-hari. “Pekerjaan saya serabutan. Waktu itu cuma kepikiran karena lihat rentalnya muncul di FYP media sosial,” ucap YAS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Amerika Serikat Shutdown, Hampir 3.700 Penerbangan Terganggu
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Waspada, Sungai di Bantul Rawan Laka Air Saat Musim Hujan
- Truk Molen Tabrak Motor di Jalan Rongkop-Wonosari, 3 Orang Meninggal
- Perda Miras Terbaru di Jogja Akan Disahkan, Pelanggar Disanksi Tegas
- Diubah Jadi Taman Kota, Kawasan Jalan Tentara Pelajar Ditata
- Pelajar Kulonprogo Main Internet 9 Jam Sehari, Cyberbullying Meningkat
Advertisement
Advertisement



