Advertisement

Polresta Jogja Belum Bisa Tilang Bentor Meski Ada Larangan

Ariq Fajar Hidayat
Jum'at, 14 November 2025 - 18:47 WIB
Jumali
Polresta Jogja Belum Bisa Tilang Bentor Meski Ada Larangan Angkutan Roda Tiga.ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Polresta Jogja menyebut belum dapat menindak pengemudi kendaraan bermotor roda tiga meski Pemkot Jogja telah menerbitkan SE larangan operasional. Polisi masih menunggu koordinasi teknis dengan Dishub sebelum penertiban dilakukan.

Menurut Kasat Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi hingga saat ini kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut penumpang masih beroperasi seperti biasa. Para pengemudi bentor maupun layanan serupa seperti Max Ride belum dikenai sanksi apa pun, termasuk tilang.

Advertisement

“Sementara ini transportasi seperti itu, becak motor atau Max Ride, masih berjalan seperti biasa. Saat ini kami belum bisa melakukan tindakan sanksi, termasuk penilangan,” kata Gandung pada Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa kemungkinan penegakan sanksi tetap terbuka. Setelah seluruh prosedur dan landasan teknis dirumuskan, kepolisian dapat mulai melakukan langkah penertiban, termasuk tilang.

Larangan ini sebelumnya diterbitkan sebagai tindak lanjut surat dari Gubernur DIY tertanggal 29 September 2025. Pemkot merujuk regulasi tersebut untuk memastikan jenis moda transportasi di wilayah Jogja mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku serta tidak menimbulkan konflik dengan angkutan resmi lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menyampaikan bahwa kendaraan bermotor roda tiga memang tidak memiliki izin beroperasi sebagai angkutan penumpang umum. Ia menekankan, pemerintah daerah sejauh ini hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang berizin resmi.

Agus juga menyebutkan bahwa penerbitan SE Wali Kota bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku transportasi mengenai batasan moda yang boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Parkir Rp30.000 di Kota Lama Viral, Jukir Liar Diamankan Polisi

Parkir Rp30.000 di Kota Lama Viral, Jukir Liar Diamankan Polisi

News
| Jum'at, 14 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement