Advertisement
Korupsi Dana Kalurahan, Lurah-Carik Bohol Terancam 20 Tahun
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan Lurah MG dan Carik KI sebagai tersangka korupsi dana kalurahan 2022–2024. Mereka diduga memakai anggaran untuk kepentingan pribadi dan melanggar aturan pengadaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan penetapan tersangka duet Lurah dan Carik ini dilakukan setelah adanya hasil audit dari Inspektorat Gunungkidul yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp418,2 juta.
Advertisement
Adapun penetapan tersangka dilakukan pada 10 Oktober 2025 dan keduanya ditahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, keduanya memiliki peran yang berbeda-beda. Peran MG (Lurah) adalah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Sang Lurah memberikan izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan).
BACA JUGA
Sementara itu, peran dari tersangka KI (Carik) adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
“Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara. Setelah ini, kami segera limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses pembuktian,” kata Alfian.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, yang menjadi dasar ancaman hukuman berat:
- Primer: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
- Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Alfian.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, sudah mendengar dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kalurahan Bohol, Rongkop.
Pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi internal untuk membahas status Lurah dan Carik Bohol yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Baru dibahas dan nantinya akan ada pelaksana tugas menggantikan ketugasan yang dimiliki Lurah maupun Carik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Parkir Rp30.000 di Kota Lama Viral, Jukir Liar Diamankan Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Pembuang Bayi di Prambanan Ternyata Pasangan Asal Semarang
- Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- Jadwal Prameks Hari Ini, Jumat 14 November 2025, dari Stasiun Kutoarjo
Advertisement
Advertisement




