Ganti Rugi Tol Jogja-YIA Cair, Warga Kulonprogo Pilih Investasi Tanah
Ganti rugi tol Jogja–YIA di Kulonprogo cair Rp85 miliar. Warga memilih investasi tanah dibanding konsumsi.
Ilustrasi larangan merokok./freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kulonprogo memunculkan perdebatan panjang. Sejumlah pihak mendesak pelonggaran aturan iklan rokok, sementara kelompok lainnya meminta larangan total demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Dari kalangan pekerja, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM) DIY mendorong adanya pengaturan yang jelas mengenai radius pemasangan iklan rokok dan penjualannya.
Ketua Pimpinan Daerah FSPRTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto, menilai revisi perlu mempertimbangkan aspek ekonomi sekaligus kesehatan. FSPRTMM juga menyerahkan draft usulan sebagai bahan pertimbangan DPRD.
“Tentunya kami juga memberikan masukan terkait Perda ini perlu dikaji betul terkait radius dan pembatasan radius ini sesuai kondisi lokal Kulonprogo. Radius promosi dan menjual ini sudah sesuai atau belum,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Dukungan pelonggaran juga datang dari pelaku usaha event organizer (EO) Kulonprogo. Martino Ayomi Putra menyebut sponsor rokok memiliki andil besar dalam pendanaan event. Tanpa sponsor ini, banyak penyelenggaraan kegiatan akhirnya bergantung pada Dana Keistimewaan (Danais).
Menurut Martino, aturan yang berlaku saat ini membuat event di Kulonprogo sulit berkembang. “Jarak 500 meter dari pusat pendidikan, rumah sakit dan tempat bermain anak diminta diubah menjadi 100 sampai 200 meter radiusnya, termasuk radius penjualan juga diperpendek,” ungkapnya.
Dia mengaku tidak berani membuat event besar karena potensi kerugian tanpa dukungan sponsor rokok.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil meminta aturan diperketat. Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Kulonprogo, Rismiyati, menegaskan revisi Perda KTR seharusnya menghapus pasal yang memperbolehkan iklan rokok di luar radius 500 meter.
Ia mendorong larangan total iklan rokok di seluruh ruang publik Kulonprogo tanpa pengecualian. “Dalam satuan tugas revisi Perda KTR harus melibatkan perwakilan organisasi perempuan minimal 40 persen untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dan terinterimplementasi,” katanya.
Rismiyati yang juga Pengurus Daerah Aisyiyah Kulonprogo ini menilai perempuan merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi dari paparan rokok. Menurutnya, pelonggaran aturan justru meningkatkan risiko remaja Kulonprogo menjadi perokok pemula.
“Apabila adanya pelonggaran, efektivitas kawasan tanpa rokok sebagai instrumen perlindungan kesehatan publik menurun secara signifikan sehingga mengikis pencapaian yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, kelompok pemuda dan pelajar juga menggelar demonstrasi menolak adanya kelonggaran iklan dan sponsor rokok dalam revisi Perda KTR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ganti rugi tol Jogja–YIA di Kulonprogo cair Rp85 miliar. Warga memilih investasi tanah dibanding konsumsi.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.