YIA Bantu Perahu Evakuasi, Perkuat Mitigasi Bencana di Kulonprogo
YIA menyerahkan perahu karet dan motor tempel kepada relawan SAR untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana di pesisir Kulonprogo.
Ilustrasi larangan merokok./freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kulonprogo memunculkan perdebatan panjang. Sejumlah pihak mendesak pelonggaran aturan iklan rokok, sementara kelompok lainnya meminta larangan total demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Dari kalangan pekerja, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM) DIY mendorong adanya pengaturan yang jelas mengenai radius pemasangan iklan rokok dan penjualannya.
Ketua Pimpinan Daerah FSPRTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto, menilai revisi perlu mempertimbangkan aspek ekonomi sekaligus kesehatan. FSPRTMM juga menyerahkan draft usulan sebagai bahan pertimbangan DPRD.
“Tentunya kami juga memberikan masukan terkait Perda ini perlu dikaji betul terkait radius dan pembatasan radius ini sesuai kondisi lokal Kulonprogo. Radius promosi dan menjual ini sudah sesuai atau belum,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Dukungan pelonggaran juga datang dari pelaku usaha event organizer (EO) Kulonprogo. Martino Ayomi Putra menyebut sponsor rokok memiliki andil besar dalam pendanaan event. Tanpa sponsor ini, banyak penyelenggaraan kegiatan akhirnya bergantung pada Dana Keistimewaan (Danais).
Menurut Martino, aturan yang berlaku saat ini membuat event di Kulonprogo sulit berkembang. “Jarak 500 meter dari pusat pendidikan, rumah sakit dan tempat bermain anak diminta diubah menjadi 100 sampai 200 meter radiusnya, termasuk radius penjualan juga diperpendek,” ungkapnya.
Dia mengaku tidak berani membuat event besar karena potensi kerugian tanpa dukungan sponsor rokok.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil meminta aturan diperketat. Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Kulonprogo, Rismiyati, menegaskan revisi Perda KTR seharusnya menghapus pasal yang memperbolehkan iklan rokok di luar radius 500 meter.
Ia mendorong larangan total iklan rokok di seluruh ruang publik Kulonprogo tanpa pengecualian. “Dalam satuan tugas revisi Perda KTR harus melibatkan perwakilan organisasi perempuan minimal 40 persen untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dan terinterimplementasi,” katanya.
Rismiyati yang juga Pengurus Daerah Aisyiyah Kulonprogo ini menilai perempuan merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi dari paparan rokok. Menurutnya, pelonggaran aturan justru meningkatkan risiko remaja Kulonprogo menjadi perokok pemula.
“Apabila adanya pelonggaran, efektivitas kawasan tanpa rokok sebagai instrumen perlindungan kesehatan publik menurun secara signifikan sehingga mengikis pencapaian yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, kelompok pemuda dan pelajar juga menggelar demonstrasi menolak adanya kelonggaran iklan dan sponsor rokok dalam revisi Perda KTR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
YIA menyerahkan perahu karet dan motor tempel kepada relawan SAR untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana di pesisir Kulonprogo.
Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor selama 1–31 Agustus 2026. Simak rincian insentifnya.
Harga pangan nasional hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, cabai rawit merah Rp55.800 per kg dan telur ayam ras Rp29.650 per kg.
Maestro seni rupa Nasirun meninggal dunia di RS AMC Muhammadiyah Jogja, Sabtu pagi. Jenazah akan dimakamkan di Makam Seniman Girisapto Imogiri.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian pada Sabtu 1 Agustus 2026 bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru.
Kemensos menerjunkan 902 taruna Akademi TNI dan Akpol mendampingi siswa Sekolah Rakyat saat MPLS untuk memperkuat karakter dan disiplin.