Advertisement

UMK 2026 Kulonprogo Belum Diputuskan, Disnaker Tunggu Regulasi

Khairul Ma'arif
Rabu, 19 November 2025 - 07:27 WIB
Jumali
UMK 2026 Kulonprogo Belum Diputuskan, Disnaker Tunggu Regulasi Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Penetapan UMK 2026 di Kulonprogo belum final lantaran Disnaker masih menunggu terbitnya regulasi pengupahan dari pemerintah pusat.

Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisna, menyatakan pihaknya masih membutuhkan dasar hukum yang lebih tinggi sebelum dapat menetapkan besaran kenaikan. "Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah [PP] atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja [Permenaker] tentang Pengupahan sebagai acuan penentuan UMK 2026," ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Advertisement

Menurut Bambang, dasar hukum tersebut akan menjadi petunjuk teknis bagi kenaikan UMK pada tahun depan. Secara historis, UMK Kulonprogo konsisten mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Bambang memaparkan, rata-rata kenaikan UMK Kulonprogo dalam periode 2021-2025 mencapai 6,10%. Kenaikan tertinggi terjadi pada 2023 sebesar 7,68%, sedangkan untuk 2025 ini sebesar 6,5%.

"Secara otomatis, kenaikan UMK mendorong peningkatan produktivitas dan daya beli tenaga kerja," tuturnya. Ia meyakini kenaikan upah minimum berdampak langsung pada peningkatan penghasilan dan kesejahteraan pekerja.

Sebagai bagian dari persiapan, Dewan Pengupahan Kulonprogo telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari Agustus hingga Oktober 2025. Survei dilakukan di dua pasar tradisional sebagai sampel untuk mengukur biaya hidup.

"Survei KHL ini mengantisipasi kemungkinan dibutuhkannya data tersebut sesuai regulasi penentuan UMK," jelas Bambang.

Meski data sudah terkumpul, pembahasan dan perhitungan UMK 2026 masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Bambang enggan berspekulasi mengenai besaran kenaikan. "Saya belum bisa memperkirakannya. Tunggu saja nanti," ujarnya.

Di sisi lain, Koordinator Serikat Pekerja Kulonprogo, Taufik Riko, menyatakan bahwa kenaikan UMK harus menyesuaikan dengan iklim usaha di daerah. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas iklim usaha serta investasi.

"Harapan kami, UMK naik pada kisaran 6% hingga 10%," harapnya. Ia menekankan bahwa penghitungan UMK berdasarkan survei KHL merupakan poin penting agar kenaikan upah bersifat dinamis dan tidak stagnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Dalami Dugaan Suap Sugiri Sancoko Libatkan Kerabat

KPK Dalami Dugaan Suap Sugiri Sancoko Libatkan Kerabat

News
| Rabu, 19 November 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement