Advertisement
Pengisian Pamong Dadapayu Diadukan, Inspektorat GK Turun Tangan
Tugu Selamat Datang Gunungkidul. / ist
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Inspektorat Daerah Gunungkidul melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam proses pengisian pamong di Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu. Langkah ini dilakukan setelah Pemkab Gunungkidul menerima aduan masyarakat terkait proses seleksi perangkat kalurahan tersebut.
Inspektur Inspektorat Gunungkidul, Saptoyo, menyampaikan bahwa pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan. Targetnya, proses klarifikasi dapat rampung pada 5 Desember 2025, sebelum hasilnya diserahkan kepada bupati untuk ditindaklanjuti.
Advertisement
“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Saptoyo, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan karena adanya laporan masyarakat mengenai tahapan pengisian perangkat kalurahan. Mengingat pelantikan pamong baru membutuhkan persetujuan bupati, maka Inspektorat diminta memastikan apakah proses seleksi sudah sesuai ketentuan.
BACA JUGA
“Intinya, sebelum memberikan persetujuan pelantikan, bupati ingin memastikan semuanya sudah sesuai aturan. Karena pemeriksaan masih berlangsung, bupati belum memutuskan apakah menyetujui atau menolak rekomendasi pelantikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Lurah Dadapayu, Nanang Arianja, membenarkan adanya pemeriksaan dari Inspektorat Daerah terkait proses pengisian pamong. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memberikan data yang dibutuhkan.
Nanang menjelaskan bahwa pengisian pamong digelar pada 5 November 2025 dengan total 22 peserta untuk mengisi jabatan Ulu-Ulu, Kaur Danarta, serta Dukuh di empat padukuhan: Ngalangombo, Nongkosingit, Nogosari, dan Dedel Wetan. Laporan masyarakat yang masuk melalui e-Lapor menjadi dasar turunnya Inspektorat.
Meski ada aduan, Nanang menyatakan tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, seluruh proses seleksi telah mengikuti ketentuan Peraturan Daerah No.11/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong dan Staf Kalurahan serta Peraturan Bupati No.27/2022 sebagai petunjuk teknisnya.
“Kami juga sudah menerbitkan Keputusan Lurah No.73/2025 tentang calon pamong yang berhak mengikuti seleksi. Jadi kami mengikuti proses pemeriksaan ini,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





