Advertisement
Tren Kebakaran di Gunungkidul Meningkat, Warga Diminta Waspada
Foto ilustrasi petugas pemadam kebakaran bekerja memadamkan api di lokasi kejadian kebakaran. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus kebakaran di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan tren peningkatan signifikan pada 2025. Hingga pertengahan November, jumlah kejadian sudah melampaui catatan setahun penuh pada 2024. Masyarakat diminta lebih waspada karena kerugian material pun ikut meningkat.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Gunungkidul, tercatat 266 kejadian kebakaran sepanjang 2025. Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan sekitar 190 kasus pada 2024. Dampaknya, nilai kerugian juga melonjak dari sekitar Rp2 miliar pada 2024 menjadi Rp2,3 miliar tahun ini.
Advertisement
Kasubag TU UPT Pemadam Kebakaran Gunungkidul, Ngadiyono, menyebut tren kenaikan itu perlu menjadi perhatian serius. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan langkah mitigasi di lingkup rumah tangga maupun fasilitas umum. “Harus lebih berhati-hati serta melakukan upaya mitigasi,” ujarnya.
Mitigasi dapat dilakukan dengan pemeriksaan rutin instalasi listrik, memastikan penggunaan perangkat ber-SNI, serta menghindari perilaku yang berpotensi memicu api. Ngadiyono menegaskan bahwa penyebab kebakaran tidak hanya korsleting listrik, tetapi juga kelalaian manusia seperti lupa mematikan kompor atau meninggalkan pembakaran sampah saat api belum padam. “Saat bepergian harus memastikan sumber yang dapat memicu percikan api benar-benar dimatikan,” katanya.
BACA JUGA
Kebakaran yang terjadi pada 2025 sebagian besar melibatkan rumah tinggal, kandang ternak, hingga lahan. Beberapa warga mengalami luka bakar meski tidak ada korban jiwa.
Untuk memperkuat mitigasi, DPRD Gunungkidul juga tengah menyiapkan regulasi baru. Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menyampaikan bahwa raperda inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sudah selesai dibahas dengan OPD teknis dan siap ditetapkan. “Perda ini sebagai upaya mitigasi yang harus disosialisasikan ke masyarakat,” katanya.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pencegahan hingga layanan penanggulangan kebakaran di Gunungkidul. Dengan perda ini, pemerintah juga dapat memperkuat fasilitas pendukung agar respons kebakaran lebih cepat dan efektif.
Sebagai catatan, peningkatan risiko kebakaran juga dipengaruhi kondisi musim kemarau yang lebih panjang di wilayah selatan DIY. Daerah dengan vegetasi kering dan hunian berdekatan memiliki potensi lebih tinggi mengalami kejadian serupa jika pengawasan tidak ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri LH: Kasus Longsor TPA Cipeucang Masuk Tahap Penyidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Astindo: Tiket Pesawat Mahal dan Visa Masih Jadi Ujian Pariwisata 2026
- Pemkab Kulonprogo Harus Bayar Listrik Jembatan Kabanaran Mulai 2026
- Aktivitas Merapi Gugurkan Material 2 Km, BPPTKG Pastikan Kondisi Aman
- Banyak Kendaraan Lolos, TPR Parangtritis Bantul Perlu Lajur Baru
- Kasus Pemasungan ODGJ di DIY Naik Jadi 32, Begini Respons Dinkes
Advertisement
Advertisement




