Advertisement

Disnakertrans DIY Pastikan Pakai Formula Baru Penetapan UMP 2026

Lugas Subarkah
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:37 WIB
Maya Herawati
Disnakertrans DIY Pastikan Pakai Formula Baru Penetapan UMP 2026 Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan menggunakan formula baru penetapan upah minimum 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat dengan melibatkan Dewan Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Formula kenaikan upah minimum 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Penetapan formula baru upah minimum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden, Selasa (16/12/2025) malam.

Advertisement

Kepala Disnaker DIY, Aryanto Wibowo, menjelaskan DIY akan menggunakan formula tersebut sebagai dasar penetapan upah minimum 2026.

“Rumusnya sama dan akan kami gunakan. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Disnakertrans DIY akan melibatkan Dewan Pengupahan yang mengakomodasi asosiasi pengusaha dan serikat buruh dalam proses perhitungan UMP dan UMK 2026.

“Dewan Pengupahan yang akan menentukan besaran alfa yang disepakati pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.

Dengan demikian, besaran UMP dan UMK DIY saat ini belum dapat ditetapkan karena masih dalam proses negosiasi penentuan alfa dalam formula tersebut. Aryanto menargetkan keputusan final dapat ditetapkan sebelum Natal 2025.

“Paling lambat tanggal 24 Desember,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timothy Apriyanto, menuturkan ditetapkannya PP Pengupahan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Itu bisa menjadi jawaban atas ketidakpastian yang cukup panjang. Semakin lama ketidakpastian tentu akan berdampak kurang baik bagi dunia usaha,” katanya.

Timothy menilai formula baru penetapan upah minimum 2026 masih menggunakan pendekatan yang relatif sama dengan kebijakan sebelumnya. Dari sisi pengusaha, tidak ada keberatan terhadap formula tersebut, selama tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha.

“Yang penting, jangan sampai formulasi ini justru menimbulkan masalah baru. Kita tidak bisa menetapkan UMP yang terlalu tinggi, tetapi kita juga memahami kebutuhan para pekerja akan perlindungan dan kesejahteraan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BGN Percepat Pembangunan Dapur Gizi 3T untuk 2026

BGN Percepat Pembangunan Dapur Gizi 3T untuk 2026

News
| Kamis, 18 Desember 2025, 01:57 WIB

Advertisement

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 17 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement