Advertisement
Risiko Bencana Sleman Bertambah, Keracunan Pangan Disorot
Ilustrasi Keracunan / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— BPBD Sleman mencatat berkembangnya risiko bencana seiring perubahan aktivitas masyarakat, yang tercermin dalam penyusunan dokumen KRB 2026–2030.
Selain ancaman seperti letusan Merapi dan gempa bumi, BPBD juga menyoroti potensi bencana baru, termasuk keracunan pangan akibat program massal yang berdampak luas pada masyarakat.
Advertisement
Dokumen KRB ditargetkan selesai pada Desember 2025 dan akan disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Sleman pada awal 2026 sebagai dasar kebijakan mitigasi bencana lima tahun ke depan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sleman, Uun Mardiyanto, mengatakan penyusunan dokumen KRB tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada dokumen yang sama yang sedang disusun oleh Provinsi DIY.
BACA JUGA
“Kami mengikuti provinsi. Provinsi juga yang menetapkan tujuh potensi bencana di Sleman. Pembahasannya sudah sejak pertengahan tahun ini,” kata Uun ditemui di Prima SR Hotel and Convention, Selasa (16/12/2025).
Pada dokumen lama, jumlah potensi bencana yang ada antara lain tanah longsor, cuaca ekstrem, letusan Gunung Api Merapi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan hidrologis, dan banjir lahan hujan.
Di dokumen yang baru ada tambahan seperti likuifaksi, kegagalan teknologi, dan penyakit yang berpotensi menjadi wabah. Potensi-potensi ini yang harus diantisipasi BPBD pada tahun-tahun yang akan datang.
Uun menargetkan dokumen KRB 2026 – 2030 selesai disusun pada Desember 2025. Awal Januari 2026, Bupati Sleman akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk mengesahkan dokumen itu.
Setelah dokumen sah, BPBD harus melakukan tindak lanjut dengan menggelar sosialisasi edukasi kepada masyarakat. BPBD juga harus menyusun rencana kontingensi (renkon). Renkon ini semacam aktivasi dokumen KRB yang diimplementasikan secara praktis di masyarakat.
Ia juga menyinggung mengenai potensi bencana yang berkembang seiring perkembangan zaman. Sebagai contoh bencana keracunan pangan (kerpang) akibat sebuah program yang seharusnya perlu masuk ke dokumen KRB.
“Di Sleman kan ada juga kasus keracunan Makan Bergizi Gratis. Ini perlu masuk juga sebenarnya ke dokumen. Tapi, pembahasan dokumen sudah berlangsung kan kemarin. Jadi tahun depan mungkin kami perbarui,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
- Bantul Tuntaskan Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase Sebelum 2026
- Bantul Perkuat Asistensi Keuangan Kalurahan Pasca Kasus Wonokromo
- Event Nasional Menahan Laju Penurunan Wisatawan Sleman 2025
- Perkuat Angka Harapan Hidup, Sekolah Lansia di Jogja Ditambah
Advertisement
Advertisement




