Advertisement

UMK Sleman 2026 Direkomendasikan, Tunggu Penetapan Gubernur

Andreas Yuda Pramono
Senin, 22 Desember 2025 - 08:17 WIB
Sunartono
UMK Sleman 2026 Direkomendasikan, Tunggu Penetapan Gubernur Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengirimkan rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman 2026 kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan, setelah proses pembahasan bersama dewan pengupahan rampung digelar.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Cicilia Lusiani, mengatakan rekomendasi tersebut ditandatangani Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan telah disampaikan ke Gubernur DIY. Namun, besaran UMK belum dapat diumumkan sebelum adanya keputusan resmi dari gubernur.

Advertisement

“Sidang sudah selesai dan rekomendasi sudah dikirim ke Gubernur DIY. Kami belum bisa menyampaikan angkanya karena masih menunggu penetapan,” ujar Lusiani saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan proses pembahasan UMK 2026 berlangsung relatif cepat. Disnaker Sleman baru menerima salinan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Rabu (17/12/2025) sore, lalu langsung melakukan koordinasi dengan Disnaker DIY keesokan harinya.

“Pada Kamis kami melakukan koordinasi dan menyiapkan data-data pendukung sebelum sidang dewan pengupahan yang digelar Jumat,” katanya. Selain menggunakan formula penghitungan sesuai regulasi terbaru, dewan pengupahan juga menyiapkan data survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pembanding.

Survei KHL tersebut telah dilakukan jauh sebelum terbitnya aturan pengupahan. Data ini disiapkan sebagai cadangan apabila komponen KHL kembali digunakan sebagai dasar penetapan UMK, sekaligus untuk memotret kondisi riil ekonomi masyarakat Sleman.

Lusiani menambahkan, kondisi ekonomi yang masih lesu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan UMK 2026. Situasi tersebut diperkirakan berpengaruh terhadap besaran kenaikan upah. Ia berharap pelaku usaha dan pekerja dapat saling memahami kondisi yang ada.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi, menilai survei KHL penting karena mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata. Menurutnya, penerapan satu rumus penghitungan UMK untuk seluruh daerah kurang tepat karena setiap wilayah memiliki karakteristik sosial dan ekonomi yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Dua Jenazah Nelayan Indonesia Hilang di Portugal Ditemukan

Dua Jenazah Nelayan Indonesia Hilang di Portugal Ditemukan

News
| Senin, 22 Desember 2025, 11:17 WIB

Advertisement

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement