Advertisement
Tumpukan Sampah Liar di Jalan Kusumanegara, Satpol PP Diminta OTT
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kelurahan Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Jogja menemukan tumpukan sampah liar di bahu Jalan Kusumanegara dekat jembatan Gajah Wong. Pihak kelurahan mendesak Satpol PP melakukan operasi tangkap tangan (OTT) agar kejadian serupa tidak terulang.
Sekitar 30 karung sampah dengan total berat 600–750 kilogram telah diangkut dari lokasi, yang berpotensi mencemari aliran sungai dan menurunkan kualitas lingkungan. Lurah Dwi Wahyudi Hamzah menegaskan pelaku kemungkinan bukan warga setempat.
Advertisement
Koordinasi juga dilakukan dengan DPUPKP Kota Jogja untuk solusi jangka panjang, termasuk pemasangan jaring pengaman atau upaya pencegahan lain. Satpol PP menyatakan OTT tetap memungkinkan, namun harus menyesuaikan regulasi terbaru dan KUHAP baru terkait penindakan pelaku.
Lurah Muja-Muju, Dwi Wahyudi Hamzah berharap agar Satpol PP Kota Jogja kembali melakukan OTT untuk mengantisipasi terulangnya kembali pembuangan sampah liar.
BACA JUGA
“Kalau tidak ada efek jera, setelah dibersihkan mereka hanya akan berpindah ke lokasi lain. Kami berharap OTT bisa segera dilakukan,” katanya, Senin (5/1/2026).
Dia menuturkan lokasi pembuangan sampah liar tersebut berada di Jalan Kusumanegera atau sisi barat jembatan Gajah Wong. Pihaknya telah mengangkut sekitar 30 karung sampah dari lokasi tersebut. Adapun setiap karungnya diperkirakan menampung 20–25 kilogram, sehingga total sampah yang diangkut mencapai sekitar 600-750 kilogram.
Menurutnya, keberadaan sampah liar di lokasi tersebut sangat berbahaya karena berada di atas aliran sungai dan berpotensi mencemari lingkungan serta menurunkan kualitas air.
Menurutnya sampah liar sempat ditemukan di Jalan Kusumanegara sisi timur jembatan. Tumpukan sampah tersebut pun telah dibersihkan. Namun, kini tumpukan sampah justru berpindah ke sisi barat jembatan. Ia meyakini pelaku pembuangan sampah bukan warga sekitar.
“Kami yakin ini bukan warga sini. Kemungkinan orang dari luar yang lewat dan memanfaatkan kesempatan untuk membuang sampah,” katanya.
Mengingat lokasi pembuangan sampah berada di sisi jembatan, menurutnya bukan kewenangan kelurahan untuk memberikan sanksi terhadap pembuang sampah liar. Ia akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Kami tidak berani gegabah karena ini kewenangan PU [DPUPKP Kota Jogja]. Kami koordinasikan apakah memungkinkan dipasang jaring pengaman atau solusi lain,” katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menyatakan OTT memungkinkan dilakukan untuk menindak pelaku pembuangan sampah liar tersebut. Meski begitu, menurutnya penerapan saksi terhadap pelaku pembuang sampah liar tersebut mesti mendapat penyesuaian dengan regulasi terbaru.
“OTT dimungkinkan. Namun dalam penegakan hukum, kami juga harus menyesuaikan dengan ketentuan KUHAP baru serta Perda yang mengatur sanksi pidana,” katanya.
Penanganan sampah liar ini menjadi perhatian serius agar lingkungan tetap bersih, aman, dan aliran sungai tidak tercemar akibat tindakan individu yang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Kapolsek di Bantul Dirotasi, Polres Lakukan Sertijab
- ZoSS SMPN 1 Mlati Rusak, Dishub Sleman Tunda Perbaikan
- Survei Pustral UGM: Kepuasan Angkutan Nataru Capai 87,43
- Pemkab Bantul Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 9 Persen pada 2026
- Penjualan Sepi, Pedagang Pasar Sentul Minta Sewa Tak Naik
Advertisement
Advertisement




