Advertisement
Kasus TKD Sampang Belum Tuntas, Eksekusi Turisti Tunggu MA
Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Penanganan perkara mafia tanah kas desa (TKD) untuk material uruk pembangunan Tol Jogja–Solo di Kalurahan Sampang, Gedangsari, belum sepenuhnya berakhir. Meski Lurah Sampang Suharman telah dieksekusi, satu berkas lain atas nama pengelola tambang masih menggantung karena menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Berkas yang belum inkrah itu atas nama Turisti Hindriya, Direktur perusahaan pengelola tambang di tanah kas desa Kalurahan Sampang. Hingga kini, perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena proses kasasi masih berjalan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam perkara mafia TKD Sampang terdapat dua berkas.
“Didalam kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang terdapat dua berkas yang ditangani. Yakni, berkas pertama atas nama Lurah Sampang Suharman dan yang kedua atas nama terdakwa Turisti Hindriya, selaku direktur perusahaan pengelola tambang di tanah kas desa di Kalurahan Sampang,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Untuk berkas pertama, proses hukum telah rampung dan berkekuatan hukum tetap. Terdakwa Suharman sudah dieksekusi seusai putusan kasasi MA turun pada akhir 2025.
“Putusannya untuk menjalani hukuman selama dua tahun. Tapi, setelah dikurangi masa penahanan, maka masa hukuman yang dijalani kurang lebih tinggal setahun,” kata Alfian.
Sementara itu, berkas kedua atas nama Turisti masih menunggu putusan kasasi. Hingga saat ini belum ada putusan dari MA sehingga perkara tersebut belum inkrah.
“Maklum yang diproses lebih dulu berkas milik Lurah Sampang. Jadi, wajar kalau hingga sekarang masih proses, apalagi terus ada upaya banding hingga kassasi dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Turisti telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsidair kurungan empat bulan.
“Di sisi lain, juga ada sanksi lain karena yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti Rp506.071.676,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan persoalan yang menjerat Lurah Sampang telah tuntas.
Seusai putusan kasasi MA yang menyatakan Suharman bersalah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul langsung mengambil langkah administratif dengan memberhentikan yang bersangkutan.
“Sudah diberhentikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, pascapemberhentian juga telah ditunjuk Pejabat Lurah Sampang yang diamanahkan kepada Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari, Rini Widiastuti.
“Tidak ada proses Pergantian Antar Waktu [PAW] karena jabatan Lurah Sampang kurang dari satu tahun sehingga hanya dilakukan penunjukan PJ,” katanya, seiring proses hukum terhadap Turisti Hindriya yang masih menunggu palu akhir Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPK Soroti Proyek Kereta Cepat, WIKA Berpotensi Rugi Rp2,27 Triliun
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Disdukcapil Gunungkidul Melarang Profesi Dewa dan Pendekar di KTP
- Cuaca Ekstrem Rusak Dua Sekolah di Sleman, Disdik Siapkan Perbaikan
- Kotak Mirip Pocong Gegerkan Warga Kulonprogo, Polisi: Bukan Bayi
- Pasar Sentul Sepi, Wali Kota Jogja Pastikan Retribusi Dipotong
- Bantul Targetkan 98 SPPG, 82 Unit Telah Layani Program MBG
Advertisement
Advertisement



