Advertisement

Masih Ada 982 Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer SMA-SMK di DIY

Lugas Subarkah
Jum'at, 23 Januari 2026 - 14:57 WIB
Maya Herawati
Masih Ada 982 Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer SMA-SMK di DIY Guru / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ketergantungan sekolah menengah atas dan kejuruan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap tenaga nonaparatur sipil negara masih terasa di tengah kebijakan penghapusan honorer secara nasional, seiring tercatatnya ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mencatat hingga awal 2026 masih terdapat total 982 guru dan tendik honorer di jenjang SMA/SMK, dengan sebaran 605 orang di sekolah swasta dan 378 orang di sekolah negeri.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyampaikan data tersebut merupakan kondisi terkini yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi. “Totalnya 982,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Suhirman menegaskan angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan persoalan honorer di sektor pendidikan DIY, karena hanya mencakup SMA dan SMK. Menurutnya, apabila dihitung secara menyeluruh hingga jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar. “Itu hanya SMA/SMK, yang menjadi kewenangan kami,” katanya.

Terkait peluang pengangkatan melalui seleksi PPPK, Disdikpora DIY tidak dapat memastikan kuota setiap tahun karena sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Mekanisme seleksi dan alokasi formasi guru maupun tendik honorer bersifat fluktuatif sesuai keputusan nasional. “Tidak tentu, kuota tergantung dari pusat,” ungkap Suhirman.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer seusai pengesahan UU ASN berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Regulasi tersebut mulai diterapkan pada awal 2025 dengan target penghapusan total status honorer pada 31 Desember 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menginstruksikan bahwa mulai 2026 hanya ada dua status kepegawaian resmi yang diakui pemerintah, yakni PNS dan PPPK, sehingga skema non-ASN tidak lagi diberlakukan.

Di sisi lain, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY, Didik Wardaya, menilai jumlah guru honorer masih cukup banyak karena tidak seluruhnya berhasil lolos seleksi PPPK. Ia juga menyoroti persoalan kesejahteraan yang masih menjadi tantangan serius bagi guru honorer di berbagai sekolah.

Menurut Didik, penghasilan guru honorer di DIY masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), terutama di sekolah negeri yang kini tidak lagi memiliki skema honorer resmi.

“Iya betul [gaji di bawah UMP]. Apalagi yang masalah adalah di sekolah negeri. Kan negeri ga ada honorer lagi sekarang, kalau dibiayai dari dana sekolah yang bersumber dari orang tua siswa itu kan seadanya saja,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, PGRI DIY berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK agar kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi dan kesejahteraan mereka lebih terjamin, terutama untuk memastikan distribusi guru di setiap sekolah berjalan seimbang. “Harapannya kalau keterpenuhan guru di masing-masing sekolah bisa dipenuhi, guru honorer bisa disegerakan untuk diangkat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi

Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi

News
| Jum'at, 23 Januari 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement