Advertisement
Paranormal Pernah Diajukan sebagai Pekerjaan di KTP Warga Gunungkidul
Foto ilustrasi KTP dengan Pekerjaan sebagai Paranormal, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengajuan status pekerjaan paranormal dalam dokumen kependudukan pernah muncul di Gunungkidul dan menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seiring masih adanya warga yang mencantumkan profesi di luar daftar resmi yang diakui negara.
Fenomena tersebut mendorong Disdukcapil Gunungkidul mempertegas kembali ketentuan pengisian kolom pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) hingga KTP-el, yang secara regulatif hanya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang 99 jenis pekerjaan resmi. Pengisian status pekerjaan di luar daftar tersebut tidak dapat diproses secara administratif.
Advertisement
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Gunungkidul, Anton Wibowo, menjelaskan bahwa aturan pengisian kolom pekerjaan telah diatur secara jelas dan berlaku nasional. Oleh karena itu, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak keliru atau asal mengisi data pekerjaan dalam dokumen kependudukan.
“Kami buat konten di media sosial yang ngetren saat sekarang. Makanya dalam imbauan dituliskan tidak dapat memilih pekerjaan cultivator tingkat tinggi, ketua organisasi hantu bayangan, ahli memilih batu giok pada kolom pekerjaan di dokumen kependudukan,” kata Anton, Jumat (23/1/2026).
BACA JUGA
Anton menyebut pendekatan sosialisasi tersebut dipilih agar pesan mudah dipahami masyarakat, terutama generasi muda yang akrab dengan konten digital dan tren hiburan. Melalui contoh-contoh yang dekat dengan keseharian, diharapkan warga memahami bahwa pengisian status pekerjaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 secara rinci memuat 99 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Meski demikian, Disdukcapil Gunungkidul masih menemukan pengajuan status pekerjaan yang berada di luar ketentuan tersebut.
Beberapa pekerjaan yang pernah diajukan namun tidak dapat diakomodasi antara lain paranormal, manajer, pialang, hingga tukang gigi. Menurut Anton, profesi-profesi tersebut tidak tercantum dalam daftar resmi sehingga tidak dapat ditulis secara spesifik dalam kolom pekerjaan dokumen kependudukan.
“Kalau tetap bersikukuh, maka ada opsi yang ke-100. Yakni, di kolom pekerjaan diisi lainnya, tapi tidak memuat secara spesifik tentang jenis pekerjaannya,” ungkap dia.
Selain penegasan aturan pengisian pekerjaan, Disdukcapil Gunungkidul juga terus memperkuat sosialisasi tertib administrasi kependudukan. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Gunungkidul, Ruspamilu Yulianto, mengatakan peningkatan kesadaran adminduk dilakukan beriringan dengan perluasan akses layanan kepada masyarakat.
Menurut Ruspamilu, pelayanan adminduk tidak hanya diberikan melalui layanan daring dan pelayanan di tingkat kalurahan, tetapi juga melalui program jemput bola. Program ini menyasar warga yang memiliki keterbatasan akses, termasuk lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“Tujuannya agar tertib administrasi kependudukan bisa ditingkatkan. Untuk layanan jemput bola biasanya dilakukan untuk lansia maupun anggota disabilitas,” katanya. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga validitas data kependudukan sekaligus mendukung perencanaan pelayanan publik yang lebih akurat di Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Perketat Pencegahan TPPO Lewat Koordinasi Lintas Sektor
- Tangkap Ikan Pakai Getah Awali Sedekah Laut di Pantai Wediombo
- Bantul Prioritaskan 14 Titik Krusial Pascabencana Banjir Desember
- Serangan Jamur Embun Tepung, Rusak Produktivitas Melon Petani Ponjong
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
Advertisement
Advertisement



