Advertisement

Disnaker Kulonprogo Buka Kanal Aduan Awasi Penerapan UMK 2026

Khairul Ma'arif
Rabu, 28 Januari 2026 - 09:07 WIB
Jumali
Disnaker Kulonprogo Buka Kanal Aduan Awasi Penerapan UMK 2026 Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kulonprogo menyiapkan kanal aduan khusus untuk mengawasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.504.520 atau naik 6,25 persen dibanding tahun sebelumnya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus deteksi dini terhadap kemungkinan pelanggaran oleh perusahaan dalam menerapkan UMK Kulonprogo 2026, yang pada 2025 berada di angka Rp2.351.239.

Advertisement

Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisno, mengatakan kanal aduan tersebut dibuka untuk menerima laporan apabila terdapat perusahaan yang tidak memberlakukan UMK sesuai ketentuan maupun persoalan lain yang berkaitan dengan pengupahan.

“Kami memantau kondisi perusahaan agar bisa menerapkan UMK Kulonprogo dan melakukan deteksi dini,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Menurut Bambang, kanal aduan dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 085117284123 serta email nakertrans@kulonprogo.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui akun media sosial resmi Disnaker Kulonprogo.

Setiap laporan yang masuk terkait UMK 2026 akan ditindaklanjuti dengan penelusuran secara menyeluruh untuk mengetahui akar permasalahan di lapangan.

“Kami telusuri penyebabnya. Kalau melanggar bisa diberikan sanksi administratif atau teguran,” lanjut pria yang akrab disapa Bamsut.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Disnaker Kulonprogo belum menerima laporan terkait pelanggaran penerapan UMK 2026. Di tengah kondisi sektor industri yang belum sepenuhnya stabil, penerapan UMK di Kulonprogo sejauh ini masih berjalan sesuai ketentuan.

Bamsut mengklaim tidak akan ada persoalan serius terkait UMK di wilayahnya. “Penetapannya berdasarkan kesepakatan berbagai pihak termasuk buruh melalui serikat pekerja,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulonprogo, Taufik Riko, menyatakan pihaknya juga belum menerima aduan dari pekerja terkait penerapan UMK Kulonprogo 2026. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan secara berkala.

“UMK menyasar pekerja yang memiliki lama kerja satu tahun. Setelah itu, diharapkan pekerja yang lebih dari satu tahun penggajiannya melalui skala upah struktur upah,” ungkapnya.

Taufik mendorong seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan agar mematuhi ketentuan UMK Kulonprogo 2026 demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

China Batalkan 49 Rute Penerbangan ke Jepang

China Batalkan 49 Rute Penerbangan ke Jepang

News
| Rabu, 28 Januari 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Wisata
| Selasa, 27 Januari 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement